JAKARTA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, pada Selasa (22/02), telah melaksanakan Tahap II Serah Terima Tanggung Jawab Tersangka dan Barang Bukti, atas 3 berkas perkara Tersangka dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Keuangan PT. Askrindo Mitra Utama (PT. AMU) Tahun Anggaran 2016 s/d 2020.
Para Tersangka di serahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Pusat yang dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Adapun 3 (tiga) berkas perkara Tersangka, masing-masing atas nama WW selaku Mantan Karyawan PT Askrindo Mitra Utama dan Mantan Direktur Pemasaran PT AMU.
FB selaku Mantan Karyawan PT Askrindo dan Mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo.
Beserta AFAS selaku Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama.
Dalam Pers Rilis yang dikeluarkan Kapuspenkum Leonard Eben Ezer Simanjuntak yang diterima Luwuk Times, Senin (22/02) malam, bahwa duduk perkara dalam dugaan Tipikor ini adalah dalam kurun waktu antara tahun 2016 s/d 2020, terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama (anak usaha) secara tidak sah, yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung (direct) PT Askrindo menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU (indirect).
Kemudian sebagian diantaranya, dikeluarkan kembali ke oknum di PT Askrindo secara tunai, seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Dalam Rangka Penghitungan Kerugian Negara oleh BPKP RI.
Perbuatan para tersangka, menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 604.635.082.035,00,- (enam ratus empat milyar enam ratus tiga puluh lima juta delapan puluh dua ribu tiga puluh lima rupiah).
Perbuatan Tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Terhadap para Tersangka dilakukan penahanan, di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Februari 2022 s/d tanggal 13 Maret 2022.
Setelah serah terima Tanggung Jawab dan Barang Bukti di atas, Tim JPU akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut diatas ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Acara tersebut dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
(K.3.3.1)
Discussion about this post