Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— Pemda Banggai kembali mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM level 3.
Informasi yang diterima Luwuk Times, Minggu (06/03/2022), sebanyak 35 point isi PPKM nomor 440/0867/Satgas Covid-19 yang ditanda tangani Wakil Bupati Banggai Furqanudin Masulili tersebut.
Salah satu ketentuan yang tertuang dalam SE tertanggal 2 Maret 2022 itu terkait pelaku perjalanan dalam negeri atau PPDN yang menggunakan mobil pribadi, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, dan kapal laut).
Ketentuan
Simak ketentuan bagi para pelaku perjalanan:
Pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
Kedua, menunjukkan hasil negatif test RT-PCR yang sampelnya dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.
Atau hasil negatif rapid test Antigen yang sampelnya dalam kurun waktu maksimal 1×24 jam sebelum sebelum keberangkatan.
Dan itu sebagai persyaratan perjalanan untuk jarak jauh dengan moda transfortasi pesawat udara.
Ketiga, menunjukkan hasil negative test RT-PCR yang sampelnya dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam.
Atau surat keterangan hasil negative rapid test Antigen yang sampelnya dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dengan moda transfortasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum dan penyebrangan.
Keempat, ketentuan sebagaimana pada point satu, dua dan tiga itu hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM.
Itu artinya tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi.
Kelima, pelaku perjalanan yang memasuki dan keluar wilayah Kabupaten Banggai melalui Bandara dan Pelabuhan akan melalui proses pemeriksaan yang ketat pada tempat kedatangan atau keberangkatan, penyebrangan.
Dan akan melakukan test Antigen Sampling secara acak dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
Discussion about this post