LUWUK— Pemuda asal Kelurahan Jole Kecamatan Luwuk Selatan Kabupaten Banggai berinisial RT alias E ini kedapatan membawa ribuan pil THD.
Ia pun harus berurusan dengan aparat kepolisian.
Rilis Humas Polres Banggai, jajaran Satnarkoba Polres Banggai menangkap RT pada Selasa (16/3/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.
Pria berusia 38 tahun ini kedapatan memiliki obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin edar.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa di kompleks Jole terdapat peredaran obat-obatan sediaan farmasi,” ungkap Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Narkoba Iptu Makmur SH, kepada awak media di Mapolress Banggai, Rabu (16/3/2022).
Dari hasil penyelidikan, petugas kembali mendapatkan informasi bahwa obat-obatan sediaan farmasi tanpa izin tersebut diedar oleh seorang pria.
“Hasil penyelidikan kami peroleh informasi jika tersangka ingin menjual obat jenis Tryhexyphenidyl (THD),” terang Iptu Makmur.
Pada tersangka pemuda Luwuk Selatan ini petugas mengamankan ribuan butir pil berwarna putih jenis THD yang terkemas dalam plastik bening.
“Obat jenis THD yang kami amankan itu sebanyak 38 bungkus. Total seluruhnya 3.800 butir,” beber perwira pangkat dua balak ini.
Selanjutnya, polisi menggelandang tersangka beserta barang bukti ke kantor Satnarkoba Polres Banggai untuk pengembangan lebih lanjut.
“Tersangka kami jerat Pasal 197 subsider Pasal 196 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 1,5 miliar,” tandas Iptu Makmur. *
(hae)
Discussion about this post