LUWUK— Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NT warga desa Biak Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai ini harus berurusan dengan polisi.
Pasalnya, IRT berusia 40 tahun ini kedapatan menyimpan puluhan kantong minuman keras atau miras jenis cap tikus dalam rumahnya.
Rilis Humas Polres Banggai, pemberantasan peredaran miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Banggai terus dimasifkan.
Hal itu dilakukan demi menjaga dan menciptakan kondusifitas kamtibmas khususnya menjelang ibadah bulan ramadhan 1443 H/2022.
Seperti pada Kamis (24/3/2022) sore, tim Tarantula Satuan Sabhara Polres Banggai menggeledah sebuah rumah yang berada di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara Kabupaten Banggai.
Hasilnya, polisi menemukan puluhan kantong miras jenis cap tikus dalam rumah tersebut.
“Setelah menerima informasi itu anggota langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengintaian serta penggeledahan di rumah tersebut,” ungkap Kasat Sabhara AKP Jimyarto Anasim SH.
Dalam penggeledahan pada rumah milik seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NT (40) tersebut, petugas menemukan puluhan kantong miras jenis cap tikus.
“Barang bukti miras cap tikus yang kami temukan sebanyak 10 kantong plastik bening,” terang AKP Jimyarto.
Petugas kemudian menyita dan mengamankan seluruh barang bukti ke Mako Satuan Sabhara Polres Banggai.*
(hae)
Discussion about this post