LUWUK, Luwuktimes.id – Ini menjadi pelajaran bagi kita semua dalam menyebarkan informasi. Apabila kabar yang disiarkan tidak benar, sekaligus meresahkan orang banyak, maka akibatnya pahit.
Seperti yang dialami warga berinisial JL (42) yang berdomisilli di Kelurahan Pakowa Kecamatan Pagimana. Dia terpaksa diamankan polisi setelah menyebarkan berita bohong atau hoax.
Pelaku ditangkap jajaran Polsek Pagimana setelah menyebarkan berita tentang kasus perampokan sehingga membuat kehebohan dan keresahan warga.
Kapolsek Pagimana Iptu Syukri Larau SH, mengatakan, pelaku menyebarkan berita bohong di media sosial Facebook tentang peristiwa perampokan yang dialami dirinya di Jalan Trans Sulawesi, Desa Tongkonunuk, Kecamatan Pagimana pada Senin (12/10/2020) malam.
“Setelah di cek ternyata perampokan ini tak pernah terjadi hanya rekayasa pelaku,” kata Iptu Syukri Larau.
Atas perbuatannya itu, lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Bangkep ini, yang bersangkutan langsung diamankan di Mapolsek Pagimana untuk dimintai keterangannya lebih lanjut.
“Kita minta yang bersangkutan untuk membuat video klarifikasi bahwa tidak benarnya dirinya telah dirampok. Dia juga meminta maaf pada masyarakat atas potingannya itu,” tandas Iptu Syukri Larau. *
(hae/yan)
Discussion about this post