LUWUK– Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Pria berinisial MI alias A (36) warga Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai ini diringkus pada Senin (18/4/2022) sekitar pukul 15.00 Wita.
Tersangka ditangkap ketika berada di rumahnya, dengan barang bukti sabu dan alat-alat yang digunakan untuk mengisap serbuk haram itu.
“Awalnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka ini akan melakukan transaksi narkoba di rumahnya,” ungkap Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Makmur SH, kepada awak media, Rabu (20/4/2022).
Tanpa membuang waktu, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka tanpa perlawanan.
“Tersangka yang juga PNS Banggai ini ditangkap saat tengah melakukan transaksi di rumahnya,” terang perwira pangkat dua balak ini.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan, petugas mengamankan barang bukti tujuh sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu, satu buah kaca pirex, alat hisap sabu atau bong, sedotan, macis dan ponsel milik tersangka.
“Total berat bruto sabu ini 17, 70 gram,” kata Iptu Makmur.
Barang haram tersebut ditemukan petugas di dalam sebuah mangkok plastik yang disembunyikan di atas lemari pakaian.
“Tersangka sudah diamankan bersama barang bukti di Mapolres Banggai guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkas Iptu Makmur.*
(hae)
Discussion about this post