LUWUK— Jajaran Satnarkoba Polres Banggai menangkap oknum pria asal Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara, Kabupaten Banggai, lantaran diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Kamis (2/6/2022) siang.
Pria berinisial FF alias I (25) ini dibekuk Satuan yang dipimpin Iptu Makmur SH di Jalan R.A. Kartini, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, sekitar pukul 14.10 Wita.
“Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa tersangka ini akan melakukan transaksi di sekitar TKP,” kata Makmur.
Setelah menerima informasi itu, Polisi langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP dan melihat seorang pria dengan gerak gerik yang mencurigakan.
Di tangan tersangka Polisi menyita satu sachet plastik bening berisi Kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bruto 1,25 gram dan satu unit ponsel milik tersangka yang diduga digunakan untuk transaksi barang terlarang ini.
“Barang terlarang ini disembunyikan tersangka dalam pembukus rokok yang terbungkus selembar tisu,” jelasnya.
Tersangka dan barang bukti langsung digiring petugas ke Mapolres Banggai guna menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut.
“Pengungkapan ini adalah salah satu upaya Polres Banggai memerangi dan memberantas peredaran narkotika,” tandasnya.*
Discussion about this post