LUWUK— Piket jaga tahanan Polres Banggai menggagalkan penyelundupan 2 paket narkotika jenis sabu dari seorang driver Ojek Online (Ojol), Selasa (28/6/2022) pukul 20.15 Wita.
Oknum Ojol berinisial YHS alias Y menyelundupkan barang haram tersebut di dalam kantongan plastik berisi tahu isi yang rencanannya akan diantarkan kepada sejumlah tahanan kasus narkoba.
Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Makmur SH mengungkapkan, saat pemeriksaan oleh piket jaga tahanan, bungkusan makanan jenis gorengan tahu isi ini ternyata terdapat dua sachet plastik bening berisi narkotika jenis sabu.
“Barang bukti sabu itu rencanannya akan ia antar buat tahanan kasus narkoba berinisial FK, AD, dan RT,” ungkapnya.
Makmur menuturkan, dua sachet sabu tersebut dipesan oleh tahanan Polres Banggai RT dari rekannya sesama tahanan pada Lapas Kelas IB Luwuk berinisial YK.
“Barang bukti ini dipesan kepada YK yang merupakan tahanan Lapas Kelas II B Luwuk melalui pembesuk,” tuturnya.
Setelah barang terlarang itu berhasil keluar dari Lapas, kata Makmur, ayah dari FK, tahanan narkoba Polres Banggai ini kemudian mentransfer uang sebesar Rp 1,5 juta kepada YK pada Lapas Luwuk.
“Kemudian ayah dari FK ini memberikan titik alamat pelemparan paket dan dijemput seorang pria bernisial A pada kompleks perkantoran Bukit Halimun,” bebernya.
Ditangan pria berinisial A, lanjut Makmur, barulah dua paket sabu tersebut dibawa dengan menggunakan jasa Ojol dengan diarahkan seolah-olah mengantar makanan untuk tahanan Polres Banggai.
“Pria berinisial A yang mengatur pengiriman melalui jasa kurir telah melarikan diri. Kami datang ke rumahnya tapi sudah melarikan diri,” kata Makmur.
“Saat ini para pelaku yang terlibat dalam penyelundupan narkotika pada sel tahanan Mapolres Banggai telah kami tahan guna pemeriksaan lebih lanjut. Sedangkan pelakunya lainnya masih dalam pengejaran,” ucapnya. *
Discussion about this post