

LUWUK— Partai Hanura dan Perindo tak masuk dalam partai politik (parpol) yang lolos parlementary treshold (PT). Sehingga dua parpol ini masih akan melalui tahapan verifikasi administrasi dan faktual.
Kesembilan parpol oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang lolos parlemen itu tak perlu mengikuti verifikasi faktual sebagai tahapan peserta Pemilu 2024.
Sembilan partai itu adalah PDIP, Gerindra, Golkar, PKB, NasDem, PKS, PAN, Demokrat, dan PPP.
Anggota KPU Kabupaten Banggai, Makmur Manesa kepada Luwuk Times Minggu (10/07/2022) mengatakan, kesembilan partai yang lolos PT, tidak diverifikasi faktual. Sedangkan parpol lainnya masih akan mengikuti verifikasi faktual.
Untuk Kabupaten Banggai sebut Makmur ada Partai Hanura dan Perindo. Karena meski punya satu wakil pada lembaga DPRD Banggai, tapi pada tingkat pusat partai ini tidak lolos PT.
“Untuk Hanura dan Perindo selain ikut verifikasi administrasi juga verifikasi faktual,” ucap Makmur.
Ia menjelaskan, verifikasi Faktual dilakukan oleh KPU RI, KPU Provinsi dan KPU KPU Kabupaten/Kota, meliputi verifikasi Faktual Kepengurusan dan verifikasi Keanggotaan Parpol.
Verifikasi Faktual kepengurusan untuk membuktikan pemenuhan persyaratan kepengurusan parpol tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Sementara verifikasi faktual keanggotaan oleh KPU Kabupaten/Kota untuk membuktikan kebenaran dan keabsahan keanggotaan Partai Politik paling sedikit 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada setiap kepengurusan partai politik tingkat kabupaten/kota.
Dengan mendatangi tempat tinggal anggota partai politik yang telah ditentukan berdasarkan hasil penghitungan jumlah sampel anggota partai politik. *
Discussion about this post