Luwuk Times
Rabu, Mei 21, 2025
  • Login
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video
No Result
View All Result
Morning News
  • Beranda
  • Pilkada2024'
  • Kesehatan
  • Ekonomi
  • Daerah
  • Kecamatan
No Result
View All Result
Home Opini

Parpol dan Verifikasi

Redaksi by Redaksi
4 Agustus 2022
in Opini
0
Parpol dan Verifikasi

Oleh: Muh Adamsyah Usman, SH.,MH.,C.Me.

TAHAPAN penyelenggaraan pemilu 2024 telah dimulai, setelah KPU melakukan kegiatan launcing perdana bersama seluruh pemangku kepentingan, dalam rangka melaksanakan amanat UU Pemilu Pasal 167 ayat (6) menyatakan “ tahapan penyelenggaraan pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai paling lambat 20 bulan sebelum hari pemungutan suara” mungkin diawal tahapan perdana tersebut, penyelenggara pemilu akan dihadapakan beberapa tahapan penyelenggaraan, selain tahap pemutakhiran daftar pemilih, maupun tahap pendaftaran, verifikasi, sampai penetapan parpol sebagai peserta pemilu.

Parpol berbadan hukum yang tercatat dikemnkumham, belum tentu parpol yang akan mengikuti pemilu, sebagai peserta pemilu, keberadaan pemilu dan parpol merupakan komponen penting dari negara demokrasi, oleh sebab itu, adanya parpol dalam pemilu merupakan sebuah keharusan dalam kehidupan politik modern yang demokratis (Nurul Huda; Hukum parpol dan pemilu di Indonesia, 2018).

Adanya verifikasi administrasi dan/atau verifikasi faktual, KPU sebagai lembaga teknis penyelenggara pemilu telah mengeluarkan Peraturan KPU No. 4/2022 bunyi frasa pasal 6, menyebutkan parpol kategori peserta pemilu yakni (a). Parpol yang memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan; (b). Parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota; (c). Parpol yang tidak memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4 persen dari perolehan suara sah secara nasional hasil pemilu terakhir dan tidak memiliki keterwakilan di tingkat DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dan; (d). Parpol yang tidak menjadi peserta pemilu dalam pemilu terakhir.

Baca Juga :  Sinergitas dan Kolaborasi Menghasilkan Mutu Pendidikan yang Berkualitas

Atas kategori itu, maka parpol harus dilakukan verifikasi administrasi dimana dilakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen sebagai pemenuhan persyaratan parpol menjadi peserta pemilu serta verifikasi faktual untuk melakukan penelitian dan pencocokan terhadap kebenaran dokumen persyaratan dengan objek dilapangan.

Maka parpol yang telah memenuhi ambang batas 4 persen cukup dilakukan verifikasi administrasi saja, sementara untuk kategori parpol yang tidak memenuhi ambang batas 4 persen, namun mempunyai perwakilan di legislatif, serta, parpol tidak memenuhi ambang batas, dan tidak memiliki perwakilan dilegislatif, maupun parpol yang bukan peserta pada pemilu sebelumnya, akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Berdasarkan jadwal penyelenggaran pada tanggal 01 agustus sd 14 agustus, pendaftaran yang dilakukan secara nasional oleh KPU Pusat, kemudian akan mengikuti poses pemeriksaan oleh KPUD dimasing-masing daerah sesui tingkatan pengurus parpol didaerah, untuk dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sd tanggal 13 Desember 2022, pencocokan data/dokumen parpol harus diperiksa, pengalaman verifikasi faktual di pemilu sebelumnya misalnya: biasanya orang-orang yang akan ditemui tidak berada ditempat, apalagi jika orang itu merupakan seorang nelayan yang bertepatan pergi melaut berhari-hari ataupun seorang petani yang memiliki kesibukan diladangnya.

Baca Juga :  Surat Edaran KPU Hanya untuk Parpol Lambat Mendaftar karena SILON

Selain itu, orang yang tidak mengakui sebagai anggota parpol kadang ditemukan, karena merasa namanya dicatut oleh parpol, ada juga orang dicari tidak ditemukan sudah pindah domisili diluar daerah, bahkan ada juga yang beralamat palsu, namun tidak ada orangnya, mungkin masih banyak lagi kendala yang ditemukan dilapangan selain yang disebut diatas.

Disamping itu, verifikasi administrasi dilakukan juga untuk membuktikan keanggotaan ganda, status pekerjaan, usia/status perkawinan, NIK tidak terdaftar pada pemilih berkelanjutan, semuanya data itu harus dicocokan dengan dokumen aslinya KTP dan KTA, apakah sudah sesuai dengan data dokumen yang dimasukkan dalam Sipol (sistem informasi parpol) atau belum sesuai, lalu verifikasi administrasi yang juga berpotensi tidak memenuhi syarat seperti: berstatus sebagai anggota TNI, Kepolisian, Pegawai negeri, Kepala Desa atau jabatan lainnya yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, verifikasi administrasi sebagaimana dimaksud diatas, dilakukan dengan cara menggunakan sipol.

Sehingga orang-orang yang direkrut sebagai kader tidak sembarangan, harus melalui serangkaian seleksi ketat di internal parpol, tidak asal-asalan merekrut orang, serta mencatut nama orang masuk dalam keanggotaan parpol, karena saat dilakukan proses verifikasi, dan ditemukan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol yang tidak memenuhi syarat, maka akan merugikan parpol itu sendiri, meski tahapan perbaikan diberi ruang bagi parpol untuk melakukan pembetulan, maka sebagai infrastruktur politik dibutuhkan kolaborasi penyelenggara pemilu dengan parpol. *

Pembaca 486
Tags: ParpolVerifikasi
Previous Post

Ini Trio Birokrat di Balik Megahnya Astaqa MTQ ke 29

Next Post

Seru, Tiga Bakal Calon Ketua KKSS Banggai Mendaftar

Rekomendasi untuk Anda

Dramaturgi dalam Politik Tikungan: Adegan Ini untuk Melawan Siapa?
Opini

Dramaturgi dalam Politik Tikungan: Adegan Ini untuk Melawan Siapa?

22 April 2025
Siapa pun Pemenangnya, yang Kalah Adalah Kita
Opini

Siapa pun Pemenangnya, yang Kalah Adalah Kita

15 April 2025
Obrak-Abrik Pinasa, Poros Tengah Berjaya
Opini

Obrak-Abrik Pinasa, Poros Tengah Berjaya

14 April 2025
Ambisi Kekuasaan Sulianti Murad: Menodai Demokrasi Banggai
Opini

Ambisi Kekuasaan Sulianti Murad: Menodai Demokrasi Banggai

13 April 2025
Marak Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Mengapa Terus Terjadi?
Opini

Marak Pelecehan Seksual di Lingkungan Pendidikan, Mengapa Terus Terjadi?

20 Maret 2025
Melatih Integritas Diri Melalui Puasa Ramadhan
Opini

Melatih Integritas Diri Melalui Puasa Ramadhan

10 Maret 2025
Pemimpin Baru dalam Bingkai Demokrasi, Menjanjikan Harapan?
Opini

Harga Rumah Melambung, Gaji Stagnan: Masa Depan Gen Z Suram?

7 Maret 2025
Kompetensi Vs Kepentingan
Opini

Kompetensi Vs Kepentingan

21 Februari 2025
Benci Tapi Rindu
Opini

Benci Tapi Rindu

8 Februari 2025
Next Post

Seru, Tiga Bakal Calon Ketua KKSS Banggai Mendaftar

Discussion about this post

Sekum KONI Sulteng Apresiasi Panpel Porkab V Banggai

Sekum KONI Sulteng Apresiasi Panpel Porkab V Banggai

21 Mei 2025
Pesan Menteri Nusron: Jaga Sertipikat dan Manfaatkan Tanah secara Produktif

Pesan Menteri Nusron: Jaga Sertipikat dan Manfaatkan Tanah secara Produktif

21 Mei 2025
Terpilih Aklamasi, Amirudin Pimpin Pengkab PASI Banggai 2 Periode

Terpilih Aklamasi, Amirudin Pimpin Pengkab PASI Banggai 2 Periode

21 Mei 2025
Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

Gubernur Sulteng Hadiri Sarasehan Geopolitik Global di Gedung MPR

20 Mei 2025
Tak Ingin Salah Mengelola Dana Hibah, Panpel Porkab Bertandang ke Kejari Banggai

Tak Ingin Salah Mengelola Dana Hibah, Panpel Porkab Bertandang ke Kejari Banggai

20 Mei 2025

Pilihan Pembaca Pekan Ini

  • Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    Menghadapi Porkab V Banggai 24 Camat Galau, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KM Sinabung dan KM Sabuk Nusantara Jalani Docking, Pelni Luwuk Umumkan Jadwal Baru KM Tilongkabila

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ditinggalkan Cale, Didi Hinelo Isi Ketua Harian KONI Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Fajar Tewas Ditikam di Balut, Keluarga Korban Desak APH Tangkap Semua Pelaku!

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemuda Perantau Asal Pongian Tewas Bersimbah Darah di Balut

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tugas Penting AT–FM Periode Kedua Adalah Pemekaran Provinsi Sulawesi Timur

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Romi Botutihe Diminta Mundur Jika Tak Mampu Tingkatkan Penerimaan PDAM Banggai

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Program Pemutihan Pajak di Sulteng, Palu dan Banggai Kontribusi Terbesar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Praktisi Hukum Dukung Rencana Bupati Banggai Amirudin Pecat ASN Melanggar Netralitas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Juni 2025, Proyek Kolam Renang Kilongan dan Mess Pemda Banggai di Palu Action

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
No Result
View All Result

ARSIP

KATEGORI

  • ATR/BPN Banggai
  • Balut
  • Banggai
  • Bangkep
  • DKISP
  • DPRD Banggai
  • Ekonomi
  • Foto Bicara
  • Info Bapenda
  • Info BPBD
  • Info Damkar
  • Info Dinsos
  • Info Disdikbud
  • Info Disnakeswan
  • Info Dispora
  • Info JOB Tomori
  • Info Mining KFM
  • Info PUPR
  • Info TPHP
  • Info Unismuh
  • Internasional
  • Kampus
  • Kecamatan
  • Kesehatan
  • Kolom Cudy
  • Kolom Muhadam
  • Kolom Syarif
  • Kriminal
  • Luwuk
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Parpol
  • Pemilu 2024
  • Pendidikan
  • Pilkada
  • Pilkada 2024
  • Porkab 2025
  • Prokopim
  • Ramadhan Berkah
  • Religi
  • Sosok
  • Sulteng
  • Tekno
  • Tips
  • Tojo Unauna
  • Umum
  • Video

Alamat Redaksi

Jalan G. Lompobatang No. 68 Kelurahan Baru Kecamatan Luwuk Kabupaten Banggai Provinsi Sulawesi Tengah

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Pedoman Media Siber

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Banggai
    • Religi
    • Kesehatan
    • Ekonomi
  • DKISP
    • Prokopim
    • Nasional
    • Internasional
  • Kriminal
    • Parpol
    • Pemilu 2024
    • Pilkada 2024
  • DPRD Banggai
    • Pilkada
    • Pemilu
  • Sulteng
    • Kecamatan
    • Tojo Unauna
  • Luwuk
    • Tekno
    • Kampus
    • Pendidikan
  • Info JOB Tomori
    • Info Mining KFM
    • Info Disdikbud
    • Info Bapenda
    • Info Dispora
    • Info Unismuh
    • Info PUPR
  • Opini
    • Kolom Muhadam
    • Tips
    • Kolom Cudy
    • Foto Bicara
    • ATR/BPN Banggai
  • Semua
    • Olahraga
    • Porkab 2025
    • Info BPBD
    • Info Dinsos
    • Info Disnakeswan
    • Info TPHP
    • Info Damkar
    • Kolom Syarif
    • Bangkep
    • Balut
    • Sosok
    • Ramadhan Berkah
    • Video

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
error: Content is protected !!