Reporter Sofyan Labolo
LUWUK— KPU Kabupaten Banggai mengusulkan Rp 90 miliar untuk dana Pilkada 2024. Sebagai lembaga yang punya peran salah satunya budjeting, DPRD Banggai menilai anggaran itu terlalu besar.
Sebelum memutuskan apakah 90 miliar itu ideal atau sebaliknya, DPRD Banggai akan melaksanakan studi banding atau stuban.
Ketua Komisi 1 DPRD Banggai, Irwanto Kulap kepada Luwuk Times, Senin (05/09/2022) mengatakan, berdasarkan pembahasan KUA PPAS tahun 2023, sempat mengemuka dana hibah Pilkada yang menjadi usulan KPU Banggai.
“Anggaran yang menjadi usulan KPU Banggai sebesar Rp 90 miliar. Itu belum termasuk Bawaslu dan TNI-Polri,” kata Irwanto.
Bila menyandingkan dengan dana Pilkada sebelumnya naik 100 persen.
“Kenaikannya mencapai 100 persen. Karena pada pilkada 2020 lalu, KPU hanya mengusulkan Rp 50 miliar. Namun sekitar 5 miliar tidak terpakai, sehingga menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran atau Silpa,” ucapnya.
Memang sambung Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Banggai ini, mendasari regulasi, yakni undang-undang pilkada nomor 10 tahun 2016, intinya pendanaan Pilkada menjadi tanggung jawab pemerintah setempat.
Stuban ke Bantul
Terhadap usulan lembaga penyelenggara teknis pemilu dan pemilihan itu, DPRD Banggai belum memberi keputusan.
Lahir inisiatif para legislator lalong dalam hal ini Komisi 1 untuk mengagendakan studi banding atau stuban.
Discussion about this post