Reporter Hasbi Latuba
LUWUK— Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) bertujuan untuk kepentingan masyarakat umum, yakni memudahkan para pengguna jalan melaksanakan aktivitas dengan aman dan nyaman.
Saat ini PJU yang tersebar se Kabupaten Banggai sebanyak 1410 titik dengan jumlah 268 ID pelanggan alias sudah terpasang meteran.
Fasilitas PJU tersebut adalah milik pemerintah daerah Banggai dan setiap bulan Pemda memiliki kewajiban membayar tagihan pemakaian listrik ke Perusahaan Listrik Negara (PLN).
Demikian penjelasan Manager Bagian Transaksi Energi PT. PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Cabang Luwuk, Agus kepada Luwuk Times, Rabu (27/09/2022).
Peninjauan Lapangan
Untuk menetapkan meteran pada setiap PJU lanjut Agus, tidak semua titik terpasang meteran. Tapi harus ada pemetaan dan peninjauan lapangan terlebih dahulu.
Kadang satu meteran bisa mengcover beberapa tiang PJU. Bahkan satu tiang memiliki beberapa bohlam lampu.
“Biasanya satu tiang lampu, terpasang dua mata lampu. Tergantung kebutuhan lapangan,” ucapnya.
Mengingat faktor geografis sangat berpengaruh. Apalagi jarak antara satu tiang ke tiang lain harus 50 meter.
Untuk satu meteran saja, ujar Agus, pihaknya membutuhkan daya 5.500 watt. Misalnya PJU Kecamatan Balantak. Wilayah itu memiliki 9 titik.
“Soal berapa meteran terpasang pada wilayah itu, tergantung survey lapangan,” imbuhnya.
Menurut Agus, langkah pemerintah daerah memasangkan meteran untuk mengcover titik PJU, sesungguhnya seirama dengan keinginan PLN.
Discussion about this post