IKLAN

DPRD Banggai

KUPA APBD Banggai 2022 Ditetapkan Sebesar 248 Miliar

171
×

KUPA APBD Banggai 2022 Ditetapkan Sebesar 248 Miliar

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan dokumen KUPA oleh Ketua DPRD Suprapto dan Bupati yang diwakili Wakil Bupati Banggai Furqanudin Masulili dalam Sidang Paripurna di Kantor DPRD Banggai, Rabu (28/9/2022). (Foto: Istimewa)

Reporter Sofyan Labolo

LUWUK— Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) tahun 2022 ditetapkan sebesar Rp 248 miliar, Rabu (28/09/2022).

DPRD dan Bupati Banggai menyepakati angka itu melalui pembahasan Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan dokumen KUPA oleh Ketua DPRD Suprapto dan Wakil Bupati Wabup Furqanudin Masulili dalam sidang paripurna.

Baca:  6 Kali Dijatahkan Regulasi, DPRD Banggai hanya 3 Kali Bimtek

Nilai anggaran perubahan tahun 2022 yang tersepakati DPRD dan Pemerintah Kabupaten Banggai sebesar Rp 248,9 miliar atau naik Rp 3 miliar dari rancangan awal KUPA.

Wabup Furqanudin Masulili dalam sambutan mengatakan, setelah penandatanganan ini, tim anggaran Pemkab Banggai akan segera menyusun rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022.

Penyusunan perubahan anggaran ini, kata dia, merupakan siklus pengelolaan keuangan daerah.

Baca:  Pamdal DPRD Banggai Ikut Pembekalan di Polsek Luwuk

Kemitraan DPRD dan Pemda bertujuan untuk berjalannya pemerintahan di daerah. Ia berharap, tahapan penyusunan anggaran perubahan berjalan sesuai jadwal.

Masih ada tahapan yakni penyampaian nota keuangan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022.

Rencananya, Pemkab Banggai akan mengajukan nota RAPBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 pada Kamis (29/9/2022) besok. *

error: Content is protected !!