Reporter Hasbi Latuba
LUWUK – Kepala Bidang Penataan Ruang PUPR Kabupaten Banggai Noldianter Robby Saroinsong mengatakan, rencana detail tata ruang (RDTR) dalam Kota Luwuk masih menunggu persetujuan kementerian ATR/BPN.
Dokumen RDTR tersebut meliputi Kecamatan Luwuk Timur, Luwuk Utara, Luwuk, Luwuk Selatan dan Nambo. Tujuan RDTR itu sendiri sebagai acuan untuk menerbitkan ijin dalam rangka pemanfatan ruang.
“Jadi seperti mendirikan gudang dalam kota. Jelas tidak diperkenankan lagi saat ini,” kata Noldianter kepada Luwuk Times, Senin (3/10/2022).
Ia menjelaskan, pengajuan RDTR ke pusat, harus memuat ketentuan pemanfaatan ruang yang jelas. Karena memang syarat tersebut akan menjadi tinjauan kementerian. Apakah mendapat persetujuan atau tidak.
Karena ini bersifat kompleks, sehingga butuh koordinasi semua pihak, terkait dokumen seperti serifikat lahan dan asas manfaat sesuai perkembangan.
“Kami sudah ajukan semua dokumen dan berkoordinasi ke semua pihak. Berharap dalam waktu dekat segera ada persetujuan,” katanya.
Artinya dalam pembuatannya lebih spesifik dalam mengatur ruang. Karena ini akan menjadi acuan. Semua pelaku usaha dan investasi dalam dan luar daerah akan mengacu pada dokumen ini. Termasuk program pemerintah daerah terkait mendirikan infrastrukturnya.
Ia berharap, dengan adanya RDTR sekaligus menjadi perangkat antisipasi dan solusi menghadapi persoalan perubahan koefisien dasar bangunan yang ada pada sejumlah titik lokasi pada 5 kecamatan masa akan datang.
Terbit Perbup
Noldianter mengurai, konsep penataan ruang berawal dengan Perda dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dengan dokumen itu, sehingga RDTR ini diajukan ke pusat. Kabupaten Banggai sudah menerbitkan Perda RTRW sejak tahun 2012.
“Nantinya setelah RDTR mendapat persetujuan, maka akan ada lagi Peraturan Bupati (Perbup) untuk operasional teknisnya,” tuturnya.
Bagaimana soal jalan poros Tontouan-Soho. Apakah masuk dalam pengajuan? Noldianter mengatakan, keseluruhan masuk. Bahkan termasuk jalan lingkar Pasar Tua-Lumpoknyo.
Hanya saja selain RDTR ada juga dokumen terkait study kelayakan. Karena itu untuk pembuatan jalan yang menyangkut teknis kontruksinya.
“Yang buat itu bagian perencanaan PUPR. Untuk jelasnya silahkan tanya ke mereka,” saran Noldianter. *
Discussion about this post