JAKARTA – Anggota DPR RI Dapil Sulawesi Tengah Drs. H. Anwar Hafid M.Si, mendapat mandat baru dari DPP Partai Demokrat.
Melalui Fraksi Demokrat, menugaskan legislator yang terkenal kritis ini, menempati Komisi V DPR RI.
Belum lama ini, di Komisi V, Anwar Hafid ikut membahas penyusunan perubahan RUU tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).
Sebelumnya, Ketua DPD Demokrat Sulteng ini, bertugas di Komisi II DPR RI. Nah, di Komisi V DPR RI, bersama 4 wakil rakyat lainnya dari Partai Demokrat, memiliki sejumlah tugas pokok yang melekat di Komisi yang diantaranya membidangi Infrastruktur dan Perhubungan ini.
Ruang Lingkup dan Mitra Kerja Komisi V DPR RI
Berdasarkan Keputusan DPR RI Nomor : 44/DPR-RI/I/2019-2024 tentang Penetapan Mitra Kerja Komisi-Komisi, Badan Anggaran, dan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Masa Keanggotaan Tahun 2019-2024 ruang lingkup dan pasangan kerja Komisi V adalah sebagai berikut:
- Ruang Lingkup:
Infrastruktur, Transportasi, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika, serta Pencarian dan Pertolongan.
- Mitra Kerja Komisi V DPR RI
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Perhubungan, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), dan Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Jumlah Anggota
Jumlah Anggota Komisi V DPR RI berjumlah 50 (lima puluh) orang dengan komposisi sebagai berikut:
F-PDIP : 10 orang
F-PG : 7 orang
F-Gerindra : 6 orang
F-Nasdem : 5 orang
F-PKB : 6 orang
F-Demokrat : 5 orang
F-PKS : 5 orang
F-PAN : 5 orang
F-PPP : 1 orang
Discussion about this post