Luwuk Times – Sebanyak 20 personel Polres Banggai dan Polsek Batui yang mengungkap kasus pembunuhan seorang (ibu rumah tangga) IRT di Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, mendapat penghargaan.
Pemberian penghargaan tersebut diberikan langsung Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, saat memimpin apel gabungan di halaman Mapolres Banggai, Senin (10/10/2022).
Penghargaan ini sesuai dengan surat keputusan Kapolres Banggai nomor : P/38/X/KEP./2022 tanggal 8 Oktober 2022 tentang pemberian penghargaan pada lingkungan Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Resor Banggai.
Dalam arahannya, Kapolres Banggai mengatakan, penghargaan ini atas dedikasi yang baik dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Yaitu mengungkap kasus pembunuhan dalam waktu kurang dari enam jam.
“Alhamdulilah dalam waktu cepat dan tidak menunggu lama pelakunya bisa kami tangkap. Ini sangat luar bisa,” kata Yoga.
Ia berharap hal ini dapat meningkatkan prestasi anggota dan tentunya pengungkapan kasus ini dapat meningkatkan lagi kepercayaan masyarakat terhadap Polri.
“Sehingga Polri semakin dicintai oleh masyarakat. Sekali lagi terima kasih rekan-rekan atas upayanya menggungkap kasus pembunuhan ini,” ucapnya
Perwira pangkat dua melati ini pun mengucapkan terima kasih atas kinerja seluruh anggotanya yang telah menciptakan kondusifitas kamtibmas wilayah Kabupaten Banggai.
“Saat ini kita masih melakukan pengamanan Pilkades gelombang I 2022. Saya minta seluruh anggota tetap semangat dan selalu jaga kesehatan,” pungkasnya.*
(Humas Polres Banggai)
Dapatkan informasi lainnya di googlenews, KLIK: Luwuk Times
Discussion about this post