Luwuk Times – Aparat Subsektor Luwuk Timur, Polsek Luwuk mengamankan dua pria asal Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai.
Keduanya diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang gadis berusia 16 tahun di Kecamatan Luwuk Timur, Minggu (9/10/2022).
Kedua terduga pelaku ini berinisial RA (19) dan RM (23) yang bekerja sebagai buruh pabrik di Kecamatan Luwuk Timur.
Kapolsek Luwuk AKP Candra SH, MH, mengungkapkan, kasus ini terjadi pada Sabtu 8 Oktober 2022 sekitar pukul 14.30 Wita, pada salah satu indekos milik warga. Saat itu kedua pelaku bersebelahan kos dengan korban.
“Tiba tiba pelaku dengan modus berpura-pura meminjam cas ponsel, tetapi sambil memantau situasi sekitar kos,” ungkap Candra.
Tak lama kemudian, kata Candra, pelaku berinisial RM masuk ke dalam kamar gadis 16 tahun itu dan mengunci kamar kos tersebut, sehingga membuat korban berteriak.
“Saat itu mulut korban disekap pelaku RM menggunakan tangan dan langsung mendorong korban ke tempat tidur kemudian membuka celana korban kemudian menindih tubuh korban,” kata Candra.
Setelah melakukan aksinya, lanjutnya, pelaku RM langsung meninggalkan kamar korban dan kemudian masuk kembali dengan niat ingin melakukan aksi bejatnya kembali.
“Namun saat itu korban sudah berteriak sambil menangis minta tolong. Tetapi pelaku bersikeras untuk memaksa korban sambil memegang dan meluk korban,” jelasnya.
Ketika peristiwa itu terjadi, ia menyebutkan korban berusaha melawan sambil berteriak sehingga membuat pelaku merasa takut dan keluar meninggalkan korban.
“Saat ini korban masih trauma dan menjalani perawatan di Puskesmas,” sebutnya.
Untuk kedua tersangka, tambah Candra, sudah diamankan dan pihaknya akan berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Banggai guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.*
(Humas Polres Banggai)
Dapatkan informasi lainnya di googlenews, KLIK: Luwuk Times
Discussion about this post