Reporter Hasbi Latuba
Luwuk Times – Kepala Bidang Pelayanan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Banggai, Afrianto Dumang mengatakan, sejak tahun 2017 lalu tak ada lagi ijin mendirikan bangunan (IMB). Mulai dari itu telah menggunakan sistem berbasis elektronik.
“Sejak 2017 tidak ada lagi IMB gudang dalam Kota Luwuk. Semua menggunakan sistem dan aturan,” kata Afrianto Dumang kepada Luwuk Times, Senin (10/10/22).
Penegasan Afrianto ini sekaligus menjawab saran Kepala Dinas Perdagangan dan Parindustrian (Disdagrin) Kabupaten Banggai Hasrin Karim, sebagaimana terlansir media ini beberapa waktu lalu.
Kala itu Hasrin mengatakan, agar setiap menerbitkan IMB pergudangan, Dinas penanaman modal, harus melibatkan instansinya.
“Sudah pasti kami libatkan Disdagrin dalam dukungan rekomendasinya,” jawab Kabid Afrianto.
Ia menambahkan, dasar hukum mengeluarkan ijin cukup panjang. Mulai dari undang undang hingga peraturan daerah.
Prosedurnya mulai dari persyaratan administrasi hingga tambahan persyaratan sesuai peruntukan IMB. Setelah itu penelitian berkas.
Sudah lengkap baru mendapatkan nomor pendaftaran. Kemudian tahap pencatatan serta rapat koordinasi sekaligus peninjauan lapangan.
Tahapan ini melibatkan beberapa instansi dalam kaitan penilaian dan evaluasi. Apakah memenuhi syarat teknis atau tidak.
“Kalau ijin menyangkut bangunan perumahan, gudang dan ruko, wajib menyertakan rekomendasi pemerintah setempat,” tandasnya.
Bagaimana dengan gudang dalam kota Luwuk yang ijinya keluar sebelum 2017?
Afrianto kembali memberi jawaban. Kata dia, sepanjang pemerintah mau, bisa peninjauan kembali. Gudang yang berdiri dalam kota Luwuk sebelum 2017, itu karena daerah ini belum memiliki RTRW waktu itu.
Sekarang justru RTRW sedang revisi. Setelah itu keluar RDTR yang secara spesifik mengatur ruang zonasi.
“Sudah pasti kedepan, semua bangunan, baik infrastruktur pemerintah maupun swasta akan teratur sesuai peruntukan zonasi,” ucapnya. *
Dapatkan informasi lainnya di googlenews, KLIK: Luwuk Times
Discussion about this post