Luwuk Times — Seorang pelajar kelas XII SMA di Luwuk Kabupaten Banggai terpaksa berurusan dengan polisi. Itu setelah RH alias G (18) asal Kecamatan Luwuk ini terduga mencuri satu unit ponsel, sehingga tertangkap Tim Resmob Tompotika Polres Banggai, Rabu (12/10/2022).
Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Dicki Armana Surbakti, mengungkapkan, kasus ini terjadi depan laundry penurunan Desa Tontouan, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai.
Terduga pelaku melakukan aksinya tersebut bersama salah seorang rekannya berinsial E yang saat ini masih dalam pengejaran.
“Keduanya saat itu mengendarai sepeda motor, kemudian menganiaya korban dan mengambil ponsel milik korban kemudian kabur,” ungkapnya.
Ia menjelaskan, setelah menerima laporan polisi korban pihaknya melalui Tim Resmob Tompotika Polres Banggai langsung melakukan penyelidikan sekitar TKP.
“Setelah beberapa hari penyelidikan, anggota mendapatkan informasi bahwa ponsel milik korban berada sekitar BTN Nusagrya, Kecamatan Luwuk Utara,” jelasnya.
Selanjutnya, kata Kasat Reskrim, Tim Resmob langsung bergerak dan berhasil mengamankan seorang perempuan yang menguasai ponsel milik korban tersebut.
“Dari hasil interogasi bahwa perempuan ini membeli dari pelaku RH alias G dengan harga Rp 800.000,” kata perwira pangkat dua balak ini.
Atas pengakuan perempuan tersebut, lanjutnya, Tim Resmob langsung begerak mencari keberadaan pelaku RH alias G. Dan akhirnya menangkapnya di Jalan Datu Adam, Kelurahan Luwuk tanpa perlawanan.
“Setelah kami interogasi pelaku RH alias G mengakui benar perbuatannya itu bersama seorang rekannya,” bebernya.
Saat ini barang bukti ponsel milik korban bersama pelaku RH alias G katanya, sudah kami amankan guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. *
(Humas Polres Banggai)
Dapatkan informasi lainnya di googlenews, KLIK: Luwuk Times
Discussion about this post