Luwuk Times— Oknum mahasiswa berinisial MA alias R warga Kecamatan Moilong, Kabupaten Banggai berurusan dengan aparat penegak hukum.
Oknum mahasiswa berusia 22 tahun itu tertangkap Satnarkoba Polres Banggai. Dugaan kasus peredaran dan penyalahgunaan sediaan obat farmasi tanpa izin edar, Sabtu (22/10/2022) 10.15 Wita.
Kasat Narkoba Polres Banggai AKP Haryadi SH langsung memimpin penangkapan tersebut.
Hasilnya, polisi mengamankan barang bukti berupa sediaan obat Farmasi jenis THD (Tryhexyphenidyl).
“Pria ini kami tangkap pada kantor J&T Batui Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Batui Kabupaten Banggai,” ungkap Haryadi kepada awak media.
Dari penangkapan polisi mengamankan barang bukti di TKP sebanyak tiga botol plastik warna putih berisikan 3.000 butir obat jenis THD.
Awalnya petugas mendapat informasi dari Balai BPOM Luwuk. Kabarnya ada pengiriman paket berisikan obat-obatan jenis THD. Dengan TKP Kantor J&T Batui dengan alamat tujuan Desa Gori-Gori Kecamatan Batui Selatan.
“Atas informasi ini kami langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dan melihat seseorang pemuda datang ke kantor J&T Batui untuk mengambil paket miliknya,” tuturnya.
Selanjutnya polisi langsung melakukan penangkapan terhadap pemuda tersebut. Dan menggeledah paket kirimannya.
“Dari hasil penggeledahan kami temukan tiga botol plastik warna putih berisikan tiga ribu pil THD,” jelasnya.
“Pemuda ini bersama barang bukti kami gelandang ke Polres Banggai dan selanjutnya kami serahkan ke BPOM untuk proses lebih lanjut,” tambah Haryadi.*
(Humas Polres Banggai)
Dapatkan informasi lainnya di googlenews, KLIK: Luwuk Times
Discussion about this post