Luwuk Times— Tim Resmob Tompotika Satreskrim Polres Banggai menangkap seorang perempuan berinisial LM alias I (24) warga Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, Senin (24/10/2022) sekitar pukul 17.30 Wita.
Pelaku berurusan dengan polisi karena terduga melakukan pencurian uang belasan juta pada ATM milik korban.
Penangkapan sesuai dengan laporan polisi nomor :LP/B/471/X/2022/SPKT/POLRES BANGGAI/POLDA SULTENG, tanggal 25 Oktober 2022.
Dari penangkapan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 2.250.000 dan dua buah celana pendek serta cream dari uang hasil curian.
Kronologi
Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Dicki Armana Surbakti mengungkapkan, kasus ini diketahui pelapor pada Sabtu 22 Oktober 2022. Itu saat pelapor hendak mentransfer uang. Namun sebelum mentransfer uang, pelapor mengecek saldo miliknya.
“Ternyata saldo korban tinggal Rp. 11.700.000. Padahal sebelumnya saldo terakhir milik korban sebesar Rp 31 Juta. Sedangkan pelapor sama sekali belum pernah mulakukan transaksi apapun,” ungkap Dicki.
Ia menjelaskan, dari pihak bank mengeluarkan rekening koran. Ada transaksi sebanyak dua kali, yakni tanggal 10 Oktober 2022 sebesar Rp 10 Juta.
Kemudian 16 Oktober 2022 sebesar Rp 7 Juta. Dan penarikan uang tersebut sama sekali tidak diketahui korban.
Menindak lanjuti laporan korban terkait pencurian uang pada ATM di rumah korban Kelurahan Maahas, Kecamatan Luwuk Selatan, tim Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan pada sekitar TKP.
“Dari hasil penyelidikan identitas pelaku pencurian merupakan anak tinggal korban hampir 3 bulan,” bebernya.
Berdasarkan pengakuan pelaku yang masih berstatus mahasiswi pada salah satu perguruan tinggi Kota Luwuk ini, ATM milik korban diambil pada sore hari dalam dompet yang tersimpan pada laci meja korban.
“Pelaku ini merupakan mahasiswi yang tengah menyusun skripsi. Pin ATM korban yang merupakan kombinasi tanggal lahir anak korban diketahui pelaku karena sering mendengar percakapan antara korban dan anaknya,” imbuhnya.
Uang hasil curian sebanyak Rp 17 Juta tersebut tergunakan pelaku untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari. Saat ini pelaku telah mendekam dalam sel tahanan Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut.*
(Humas Polres Banggai)
Dapatkan informasi lainnya di googlenews, KLIK: Luwuk Times
Discussion about this post