Reporter Sofyan Labolo
Luwuk Times — Rencananya pada pertengahan Nopember 2022, KPU Kabupaten Banggai membuka pendaftaran panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Untuk tahapan dan jadwal, KPU Kabupaten Banggai masih menunggu petunjuk teknis atau juknis dari KPU RI.
Ketua Divisi Sosialisasi, SDM dan Parmas KPU Kabupaten Banggai, Makmur Manesa, Kamis (27/10/2022) mengatakan, saat ini pihaknya sedang mempersiapkan kegiatan sosialisasi pembentukan PPK dan PPS kepada masyarakat bersama stakeholder.
“Sekitar pertengahan Nopember 2022, KPU Banggai akan mengumumkan pembukaan pendaftaran terbuka kepada masyarakat,” kata Makmur.
Lebih jauh Makmur menjelaskan, rekrutmen PPK dan PPS kali ini berbeda dengan sebelumnya.
Yakni sambung Makmur, semua pelamar calon anggota PPK dan PPS dilakukan secara mandiri secara online. Atau tepatnya melalui aplikasi Sistem Informasi anggota KPU dan Badan Adhoc atau SIAKBA.
“Setiap pelamar mengapload dokumen persyaratan ke dalam SIAKBA,” ucapnya.
Aplikasi SIAKBA bertujuan membantu proses pendaftaran dan pengelolaan data anggota KPU dan badan Adhoc pada lingkungan Komisi Pemilihan Umum.
Mendaftar secara mandiri, calon PPK dan PPS dengan mengisi data pendaftaran dan mengunggah persyaratan secara digital. *
Dapatkan informasi lainnya di googlenews, KLIK: Luwuk Times
Discussion about this post