Luwuk Times — Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai memusanahkan sejumlah barang bukti (babuk) tindak pidana umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap atay inkracht, Selasa (22/11/22) sore.
Kajari Banggai Raden Bagus Wicaksono, SH, M. Hum memimpin kegiatan yang berlangsung pada halaman kantor Kejari Banggai itu.
Selain Kapolres Banggai AKBP Yoga Priyahutama hadir juga Ketua DPRD Kabupaten Banggai Suprapto Ngatimin SH, Dandim 1308/LB Letkol Infantri Doni Gradinand, SH, MTr.Han, Kabag Hukum Setda Banggai dan Perwakilan dari Lapas Kelas IIB Luwuk.
Kegiatan berawal dengan penyampaian laporan pemusnahan barang bukti oleh Kasi Barang Bukti Kejaksaan Negeri Banggai.
Barang bukti yang dimusnahkan dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap itu adalah periode bulan Agustus sampai November 2022.
Adapun barang bukti itu yakni sabu sabu berat total 151,7129 gram dan berbagai jenis alat hisap shabu. Jumlah perkara sebanyak 13.
Selain itu, barang bukti Trihexyphenidyl jumlah total 4.800 butir. Dengan jumlah perkara 2.
Perkara kekerasan terhadap orang. Barang bukti berupa kayu, 2 buah badik dan batu. Selain itu 2 buah pisau, 1 batang besi, 1 buah batu dan sejumlah pecahan kaca. Termasuk 1 buah batu dan 6 lembar pakaian. Jumlah perkara sebanyak 8.
Kemudian, perkara tindak pidana umum lainnya, barang bukti berupa 14 lembar faktur/invoice, 7 jenis permainan alat perjudian dan 1 buah buku tabungan serta ATM.
Ada pula 2 lembar kwitansi pembayaran mobil, 2 lembar STNK, 3 buah BPKB, 3 lembar surat keterangan pajak daerah dan 1 buah plat kendaraan, 1 buah buku dan 1 buah pulpen. Adapun jumlah perkara sebanyak 5. *
Discussion about this post