PALU, Luwuktimes.id— Di pilkada serentak 2020 ini, ada 8 lembaga survei dan 1 lembaga pemantau yang terdaftar di KPU Provinsi Sulteng.
Informasi ini disampaikan Ketua KPU Sulteng, Tanwir Lamaming kepada Luwuktimes.id Selasa (10/11).
“Iya ada 8 lembaga survei dan 1 lembaga pemantau yang resmi mendaftar di KPU Sulteng,” kata Tanwir.
Apakah kesembilan lembaga berkompoten itu sudah include dengan pelaksanaan pilkada di kabupaten/kota se Sulteng yang melaksanakan pilkada serentak tahun ini?
Tanwir kembali menjelaskan, mereka (kesembilan lembaga, red) mendaftar untuk pemilihan serentak gubernur dan wakil gubernur Sulteng. Untuk tingkat kabupaten/kota sambung Tanwir, pelaksanaan pemilihan bupati atau walikota, harus mendaftar pula di kabupaten/kota masing-masing.
Adapun ke 8 lembaga survei itu adalah, Charta Politika Indonesia, Indonesia Development Engineering Consultant, Jaringan Suara Indonesia, Indo Barometer, Indikator Politik Indonesia, Lembaga Survei Indonesia, Saiful Mujani Research And Consulting dan Poltrecking.
Sedang satu-satunya lembaga pemantau yang terdaftar di KPU Sulteng yakni Jaringan Advokasi untuk Keadilan.
Sementara itu, untuk Kabupaten Banggai hanya ada 3 lembaga survei yang resmi mendaftar di KPU Banggai, tanpa lembaga pemantau.
“Indikator Politik, Konsultan Citra Indonesia (anak perusahaan LSI) dan Jaringan Suara Indonesia,” kata komisioner KPU Banggai, Alwin Palalo. *
(yan)
Discussion about this post