Luwuk Times — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Republik Indonesia menyetujui pemekaran Kecamatan Sambori Kepulauan Kabupaten Morowali dan Kecamatan Toili Jaya Kabupaten Banggai.
Sinyal dari Mendagri terhadap dua daerah otonom baru (DOB) pada dua kabupaten Sulteng itu tertuang dalam surat Kementerian Dalam Negeri RI Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan.
Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Dr. Safrizal ZA,M.Si melayangkan surat kepada Gubernur Sulteng, dengan nomor 100.2.4/119/BAK tertanggal 6 Januari 2023.
Surat ini keluar dalam rangka menindaklanjuti arahan Mendagri sehubungan dengan surat Gubernur Sulteng nomor 138.2/515/RoPemotda tanggal 19 September 2022.
Dengan perihal usul pemekaran calon Kecamatan Sambori Kepulauan Kabupaten Morowali tanggal 14 Nopember 2022 dan rekomendasi pembentukan kecamatan Toili Jaya Kabupaten Banggai.
Ada 7 point yang tertuang dalam surat dengan tembusan Mendagri, Dirjen Otda serta Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Termasuk Bupati Morowali dan Bupati Banggai itu.
Antaranya Kemendagri telah evaluasi terhadap usulan pembentukan Kecamatan Sambori Kepulauan. Melalui penggabungan 10 desa di Kecamatan Menui Kepulauan dan 3 desa di Kecamatan Bungku Selatan. Begitu pula dengan Kecamatan Toili Jaya melalui pemekaran 10 desa.
Bedasarkan evaluasi serta arahan Mendagri, Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan menyimpulkan bahwa pembentukan dua kecamatan tadi telah mendapat persetujuan Mendagri. Dan selanjutnya ditindak lanjuti. *
Discussion about this post