Luwuk Times — Pemerintah Kabupaten Banggai menanti kesiapan DPRD Banggai untuk pengesahan Peraturan Daerah (Perda) tentang penambahan struktur.
Perda itu menjadi dasar bagi pemerintah Kabupaten Banggai untuk pembentukan Badan Inovasi dan Riset Daerah (BRIDA) dan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar).
Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan Setda Banggai Farid Hasbullah mengatakan, pihaknya menunggu jadwal paripurna Perda tentang penambahan struktur dari DPRD Banggai.
“Agenda DPRD masih padat. Kalau kami persiapan sudah selesai,” jelas Hasbullah pada Senin (30/01/2023) sore.
Lanjut Hasbullah, Perda ini telah melalui proses fasilitasi dan telah dibahas secara bersama-sama dengan para anggota DPRD Banggai, sehingga tersisa pengesahan.
“Dokumen sudah masuk ke DPRD Banggai tahap akhir ini pengesahan. Dokumennya itu satu, pembentukan struktur,” tuturnya.
Kepala Bagian Ortal Setda Banggai Natalia Patolemba mengungkapkan, pemerintah Kabupaten Banggai telah berkonsultasi dengan Kemenkumham Sulteng. Dan telah disetujui. Sehingga tahun ini juga didorong ke DPRD untuk paripurna peraturan daerah tentang pembentukan BRIDA.
“Saya sudah lapor ke Bagian Hukum. Sebenarnya 2022 kemarin, hanya terlambat rekomendasinya itu, keluar di akhir tahun 29 Desember 2022,” tuturnya akhir pekan lalu.
Sementara itu, informasi yang dihimpun saat ini para anggota DPRD Banggai sedang melaksanakan reses pada daerah pemilihan masing-masing.
Karena itu, belum terdapat jadwal sidang paripurna Perda yang mengatur pembentukan BRIDA dan Dinas Damkar. *
Asn
Discussion about this post