Luwuk Times — KPU RI secara resmi telah menetapan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk Pemilu 2024, termasuk Kabupaten Banggai.
Hanya saja, PKPU Nomor 6 Tahun 2023 itu memicu kontroversi lantaran bukannya menambah dapil seperti yang diusulkan KPU Banggai ke KPU RI. Justru terjadi pergeseran jumlah kursi dari dapil I ke dapil IV.
Diketahui Dapil I minus I kursi, sehingga menyisakan 9 kursi. Sedangkan Dapil IV yang meliputi Kecamatan Kintom, Batui, Batui Selatan, Toili, Moilong dan Toili Barat bertambah menjadi 12 kursi.
Pada Pemilu 2019, jatah kursi di dapil IV hanya 11 kursi. Hal ini pun memicu kontroversi, karena dalam sosialisasi penambahan dapil oleh KPU Banggai tak dibahas pergeseran kursi.
Penentuan jumlah kursi merujuk pada jumlah penduduk. KPU Banggai saat mengusulkan penambahan dapil merujuk pada data penduduk terakhir yang disurvei.
Dapil I
103.290 jiwa (9 kursi)
Dapil II
106.831 jiwa (10 kursi)
Dapil III
44.081 jiwa (4 kursi)
Dapil IV
132.562 jiwa (12 kursi). *
Asn
Discussion about this post