Luwuk Times — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng melaksanakan supervisi ke Satres Narkoba Polres Banggai, Kamis (9/3/2023) pagi, mulai pukul 10.00 Wita.
Ada sejumlah agenda mereka. Salah satunya mengecek tunggakan kasus yang terjadi tahun 2022.
Supervisi itu digelar di ruang Satres Narkoba Polres Banggai.
Agenda itu dipimpin Wadir Ditresnarkoba Polda Sulteng AKBP P. Sembiring, SIK bersama Kasubag Renmin Penata Titi Sulastri dan Bripka Trisno Pamin 1 Subbag Renmin.
Hadir juga Kasat Resnarkoba Polres Banggai IPTU Hengky Prasetyo, Kanit I Idik Ipda Muh. Tamrin, Kanit II Idik Aipda Rudi Ardyan Masdin, dan Aiptu Arifin Yahya selaku Kaurmintu serta personil Sat Resnarkoba Polres Banggai.
Untuk materi dari kegiatan supervise diantaranya, tim melaksanakan pengecekan kelengkapan administrasi dan kasus tunggakan tahun 2022.
Selain itu, kendala yang dihadapi, pelanggaran personil terkait penyelidikan dan penyidikan kasus, data personil, data matlog dan kegiatan lainnya.
“Jangan sampai terlibat jaringan peredaran narkoba baik langsung atau tidak langsung. Dalam menerima tangkapan serahan dari masyarakat atau fungsi lain jangan langsung terima, lakukan cek dan ricek kondisi tersangka, barang bukti,” ujar Wadir Ditresnarkoba Polda Sulteng.
“Tetap laksanakan hubungan tata cara kerja baik kedalam dan keluar. Jika ada kendala dalam sidik segera koordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Sulteng,” tambah AKBP P. Sembiring.
Kegiatan supervise berakhir pukul 11.30 Wita dan diikuti dengan khidmad oleh seluruh anggota yang hadir. *
Hpb
Discussion about this post