Luwuk Times— Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan Yahdi Basma.
Penahanan terpidana Yahdi itu pada Senin 13 Maret 2023 sekitar pukul 18:20 WIB, bertempat di Sungai Harapan, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Berdasarkan siaran pers Kepala Pusat Penerangan Hukum Dr. Ketut Sumedena dengan nomor PR – 350/058/K.3/Kph.3/03/2023 merilis, tim Tabur Kejaksaan Agung mengamankan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Palu, atas nama Yahdi Basma.
Penahanan anggota Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah asal Partai Nasdem ini, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1085 K/Pid.Sus/2022 tanggal 23 Maret 2022.
Yahdi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Oleh karenanya, Yahdi dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp300.000.000 subsidair 1 bulan kurungan.
Video penahanan Yahdi Basma
Discussion about this post