Luwuk Times— Sejumlah unggahan memuat informasi adanya penipuan dengan modus baru. Penipuan itu menggunakan chat pengiriman surat tilang dengan format aplikasi (apk).
Dan modus ini mulai terjadi di Luwuk Kabupaten Banggai.
Rilis Humas Polres Banggai, dalam aksinya pelaku akan mengirimkan pesan WhatsApp berisi pemberitahuan surat tilang dan sebuah tautan berupa format apk.
Jika tautan itu diklik oleh penerima pesan, maka saldo rekening penerima pesan akan terkuras.
Kapolres Banggai AKBP Ade Nuramdani, SH, SIK, MM melalui Kasi Humas IPTU Al Amin S. Muda mengatakan, pihaknya juga telah memonitor perihal maraknya penipuan modus tersebut.
Masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya ketika menerima pesan dari pihak tidak dikenal.
“Polres Banggai menghimbau penipuan dengan modus hoax atau informasi bohong harus diwaspadai oleh masyarakat,” ujar Kasi Humas, Senin (20/3/2023).
Akun Instagram Divisi Humas Polri telah menyebarkan informasi terkait beredarnya informasi surat tilang dengan mengunduh aplikasi Surat Tilang adalah tidak benar alias hoax.
Masyarakat perlu mewaspadai modus penipuan dengan pengunduhan aplikasi yang berakibat terhadap kebocoran data pribadi.
Lebih lanjut Kasi Humas Polres Banggai, menghimbau masyarakat untuk selektif dalam menerima tiap pesan dari pihak tidak dikenal.
Dia menambahkan layanan pengaduan Polres Banggai siap menerima pengaduan warga yang telah tertipu dengan modus penipuan tersebut.
“Call Centre layanan Polri 110 siap memberikan pelayanan laporan informasi maupun laporan peristiwa atau kejadian dugaan kejahatan, silahkan laporkan,” pungkas Amin. * Hpb
Discussion about this post