Luwuk Times — Tempat penjualan minuman keras berkedok warung makan di Desa Kembang Merta Kecamatan Masama Kabupaten Banggai, terungkap. Pemiliknya tak berkutik saat digerebek polisi.
Dalam penggrebekan oleh personil Polsek Lamala itu, polisi mengamankan 3 bungkus miras yang tersimpan diwarung makan itu.
Kapolsek Lamala AKP M. Zulfikar, SH mengungkapkan, modus yang dijalankan penjual miras tersebut tergolong baru di wilayahnya.
Biasanya miras dijual diwarung- warungjamu atau kios jualan rokok dan hiburan malam.
“Modus baru dalam penjualan miras cap tikus ini, dimana ada warung makan di Desa Kembang Merta Kecamatan Masama yang nyambi menjual minuman keras,” ujar Kapolsek Lamala.
Untuk razianya, lanjut AKP Zulfikar, dilaksanakan pada Selasa (21/3/2023) pukul 13.00 Wita, dan menemukan miras cap tikus siap jual, sisa-sisa hasil penjualan sebelumnya, yang disembunyikan didalam warung makan milik IWD (35).
“Kami berharap dengan adanya rasia menjelang Nyepi dan Bulan Suci Ramadhan ini, dapat menekan aksi kejahatan, sehingga situasi semakin kondusif dan kamtibmas terjaga,” ujarnya.
Lanjut Kapolsek, dalam operasi imbangan pekat Tinombala 2023, Polsek Lamala melakukan razia menyisir ke tempat yang diduga menjual, menyimpan miras dan daerah rawan gangguan kamtibmas.
“Razia dimulai dari pemeriksaan kendaraan bermotor, mendatangi sekelompok pemuda berkumpul hingga razia warung berjualan miras,” ujar Perwira pangkat tiga balak tersebut.
Muhammad Zulfikar menambahkan razia ini bukan hanya memberantas miras saja.
Namun ditekankan berikutnya agar memberantas perjudian, penyalahgunaan BBM/LPG bersubsidi serta penyakit masyarakat lainnya yang meresahkan dan menggangu kondusifitas. * Hpb
Discussion about this post