Luwuk Times — Tahapan pencalonan DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dimulai tanggal 24 April 2023 dan berakhir 25 Nopember 2023.
Ketentuan itu sebagaimana diatur melalui PKPU Nomor 3 tahun 2022.
Komisioner KPU Banggai Makmur Manesa Sabtu (15/04/2023) menjelaskan, adapun tahapan pencalonan itu meliputi pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi, penyusunan Daftar Calon Sementara (DCS) dan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT).
Dan untuk rincian jadwalnya, tambah Makmur, pihaknya masih menunggu rancangan PKPU tentang pencalonan dan Keputusan KPU RI tentang rincian program dan jadwal kegiatan pencalonan dalam waktu dekat ini disahkan.
“Yang pasti tahapan tersebut dijadwalkan pada range waktu 24 April 2023 sampai 25 November 2023,” ucap Makmur Manesa. * yan
Discussion about this post