LUWUK TIMES — KPU Banggai memberi warning terhadap partai politik (parpol). Apabila hingga tanggal 14 Mei pukul 23.59 wita, ada parpol yang belum mengajukan berkas bakal calon legislatif (bacaleg), maka parpol tersebut tidak punya caleg di pemilu 2024.
Warning yang dilontarkan komisioner KPU Banggai Alwin Palalo ini, lantaran memasuki hari ke 8 tahapan pengajuan berkas bacaleg, belum ada satupun peserta pemilu yang nongol memasukkan dokumen tersebut.
Kepada Luwuk Times, Senin (08/05/2023), Alwin menyarankan, sebaiknya parpol jangan mengajukan berkas bacaleg pada penghujung tahapan.
Alasan Alwin karena pada masa injury time tersebut, KPU terfokus pada proses pemeriksaan kelengkapan, kebenaran dokumen pengajuan bakal caleg oleh parpol.
Sehingga saran Alwin, dengan sisa waktu yang ada ini, parpol segera berkoordinasi dengan KPU Banggai tentang waktu pengajuan. Mulai dari hari, tanggal dan jam.
Dengan demikian KPU akan mudah mengatur waktu untuk 18 parpol yang ada di daerah ini.
Alwin kembali mempertegas soal deadline waktu pengajuan berkas bakal caleg.
Tahapan pengajuan ke KPU dimulai 1-14 Mei. Dan hingga tanggal 14 Mei 2023 pukul 23.59 wita, masih ada parpol yang tidak mengajukan berkas bacaleg, maka sudah pasti parpol itu tidak akan memiliki caleg pada pemiluu 2024.
Itu karena KPU Banggai akan menolak pengajuan berkas bacaleg ketika dimasukkan parpol diluar dari tenggat waktu yang ditentukan PKPU nomor 10 tahun 2023. *
Discussion about this post