LUWUK TIMES— Seorang tukang ojek di Kota Luwuk, Kabupaten Banggai, AG alias F (23) pria asal Kelurahan Kilongan, Kecamatan Luwuk Utara ini ditangkap polisi.
Itu lantaran diduga mencuri satu unit ponsel milik penumpangnya, Sabtu (23/5/2023) pukul 15.30 Wita.
Pelaku ditangkap tim Resmob di Simpang Lima, Kelurahan Soho, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Sabtu (23/5/2023) pukul 15.30 Wita.
Kasus ini terjadi pada Selasa 20 September 2022 lalu, sekitar pukul 14.15 Wita lalu di Kota Luwuk.
“Saat itu korban bersama anaknya menumpang kepada seorang ojek yang tidak dikenal,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy.
Kemudian dalam perjalanan korban singgah di salah satu toko di Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, bersama anaknya untuk membeli sesuatu dan korban menitipkan tasnya yang berisi satu unit ponsel merk redmi not 9 kepada pelaku.
“Tidak lama kemudian korban keluar dari toko dan melihat tas miliknya sudah ada di tepi jalan dan tukang ojek tersebut sudah hilang,” ungkapnya.
Selanjutnya korban memeriksa tas miliknya dan melihat ponsel miliknya telah raib.
“Usai mengetahui ponsel miliknya dicuri korban langsung mendatangi kantor polisi untuk melapor,” bebernya.
Dari hasil interogasi polisi, pelaku menjual hp tersebut kepada seorang pria melalui pesan medsos Facebook.
“Pelaku menjualnya seharga Rp 900 ribu. Barang bukti sudah diamankan bersama pelaku guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.*
Hpb
Discussion about this post