LUWUK TIMES— Sejak dimulai tahapan pengajuan bakal calon oleh partai politik (parpol) hingga berakhir tanggal 14 Mei 2023, Bawaslu Banggai terus menongkrongi kantor KPU Banggai.
Sejumlah catatan pengawasan pun telah dikantongi lembaga pengawas pemilu tersebut.
Salah satunya Bawaslu Banggai membidik oknum ASN yang masuk dalam bakal calon parpol.
Kordiv Hukum dan Sengketa Bawaslu Kabupaten Banggai, Abd Rahman Sangkota kepada Luwuk Times, Selasa (16/05/2023) mengatakan, selama 14 hari tahapan pengajuan bakal caleg yakni 1-14 Mei 2023, dari 18 Parpol di Kabupaten Banggai yang memasukan dokumen di KPU hanya 16 Parpol.
Ke 16 peserta pemilu itu adalah, PKS, NasDem, PSI, PDIP, PAN, PPP, PBB, PKB, Demokrat, PKN, Partai Buruh, Gerindra, Golkar, Gelora, Partai Perindo dan Partai Hanura.
Sedang dua parpol yang tidak memasukan dokumen pengajuan bakal calon sampai batas terakhir pengajuan 14 Mei pukul 23.59 waktu setempat, yaitu Partai Ummat dan Partai Garuda.
Ada juga lanjut Rahman dua Parpol yang dikembalikan dokumennya. Keduanya adalah Partai Gelora dan PKN.
Khusus Partai Gelora, Selasa 16 Mei 2023 telah mengajukan kembali bakal calonnya ke KPU Banggai.
Soal ada indikasi keterlibatan oknum ASN dalam politik praktis juga menjadi bagian pengawasan Bawaslu Banggai.
“Kami sementara berkooordinasi ke pihak terkait guna melakukan penelusuran terhadap nama-nama bakal calon yang terindikasi ASN telah diajukan oleh partai politik,” kata Rahman.
Bagian lain yang menjadi catatan Bawaslu Banggai adalah, masalah akses pada pengawasan Silon Bawaslu Banggai belum mendapatkan salinan dokumen persyaratan bakal calon.
Itu dikarenakan adanya gangguan pada akun silon yang diberikan ke Bawaslu.
“Kami iuga akan berkonsultasi kepada pimpinan Bawaslu Provinsi setelah terkumpulnya dokumen yang dibutuhkan dalam melakukan kajian,” tutup Rahman. *
Discussion about this post