LUWUK TIMES — Audiens dan koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi berlangsung di ruang rapat kantor DPRD Banggai, Selasa (23/05/2023). Wakil Ketua KPK RI Johanis Tanak hadir pada kegiatan itu.
Sejumlah topik menjadi pembahasan dalam audiens sore itu. Salah satunya menyangkut pokok pokok pikiran atau pokir para wakil rakyat.
Selain Ketua DPRD Banggai Suprapto yang memimpin pertemuan, hadir juga Sekkab Banggai Abdullah Ali bersama Wakil Ketua I DPRD Banggai Batia Sisilia Hadjar bersama para anggota DPRD Banggai lainnya.
Dalam audiens dan koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi, beragam topik yang disampaikan Johanis Tanak.
Diantaranya pesan Johanis Tanak penggunaan dana hibah yang harus berkesesuaian dengan aturan serta terencanakan dengan baik.
Soal pokok pokok pikiran atau pokir juga menjadi bahan dalam audiens itu.
Menurut Johanis, pokir para anggota DPRD Banggai harus melalui perencanaan yang matang. Sehingga tidak terkesan itu menjadi anggaran siluman, lantaran tidak melalui tahapan, tapi masuk di tengah jalan.
Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPRD Banggai, Irwanto Kulap kepada sejumlah wartawan mengapresiasi audiens dan koordinasi program pemberantasan korupsi terintegrasi itu.
“Kehadiran KPK RI di lembaga DPRD ini sangat kami apresiasi. Karena itu dalam dalam rangka penyuluhan tentang pencegahan korupsi,” ucapnya.
Menurut Irwanto, inti dari penjelasan Wakil Ketua KPK RI itu, melarang adanya kegiatan yang tidak sesuai dengan perencanaan.
Semisal tidak pernah masuk dalam agenda musrenbang dan reses. Tidak juga masuk dalam RKPD dan KUA PPAS. Tapi kemudian ada APBD.
Menyangkut pokir DPRD Banggai, Irwanto Kulap mengaku sesuai dengan mekanisme aturan.
Apalagi semua kegiatan sudah melalui aplikasi sistem informasi pembangunan daerah (SIPD). Sehingga tidak ada lagi yang namanya program siluman.
“Soal pokir saya sempat sampaikan pada audiens itu. Kami sudah melaksanakan sesuai perencanaan dengan baik. Apalagi sudah ada sistem yang namanya SIPD. Sehingga tak ada lagi program siluman. Semua melalui SIPD. Tahapan yang kami lakukan sudah sesuai mekanisme,” kata Ketua Komisi 1 DPRD Banggai ini.
Politisi beringin ini juga sempat mempertanyakan tentang usulan masyarakat lantaran terjadi bencana alam. Sementara APBD telah disahkan.
Ia mencontohkan pada peristiwa angin puting beliung yang memporak-porandakan bangunan sekolah di Desa Tuntung Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai. Akibatnya para siswa harus belajar di rumah.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan Dinas Pendidikan Kabupaten Banggai tidak bisa mengakomodir apa yang menjadi aspirasi masyarakat. Sebab APBD sudah diketok.
Dan berdasarkan penjelasan Wakil Ketua KPK RI Johanis Tanak, jika melihat dari aspek kepentingan masyarakat, apalagi menyangkut dunia pendidikan, meski tidak masuk dalam tahapan perencanaan pembangunan, namun bisa digunakan anggarannya.
“Demi kepentingan pendidikan, Pemda bisa mengambil langkah, dengan merujuk UU 30/2014 tentang administrasi pemerintah daerah. Pemda dalam hal ini Bupati Banggai bisa mengambil kebijakan diskresi,” ucap Irwanto mengutip pernyataan KPK RI. *
Discussion about this post