Luwuk Times — Sat Reskrim Polres Banggai memeriksa seseorang yang diduga warga negara asing (WNA) asal Filipina berinisial Mr MG.
“Kita mengklarifikasi dan koordinasi baik pada perangkat desa, Dukcapil, masyarakat, istrinya, kemudian dari pihak imigrasi,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy.
Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap orang diduga WNA asal Filipina itu, karena laporan dari masyarakat bahwa Mr. MG telah menikah dengan warga setempat dan telah memiliki KTP.
Dari hasil pemeriksaan terungkap Mr. MG lahir di Sangihe, umur 6 bulan pindah ke Filipina. Saat umur 17 tahun dia merantau ke Indonesia jadi anak buah kapal penangkap ikan.
“Kira-kira sudah 26 tahun tinggal di Indonesia,” sebutnya.
Selama masuk di Indonesia Mr. MG tidak pernah melaporkan diri ke pihak Imigrasi.
Kemudian tahun 2019 masuk dan menetap di Desa Toiba Kecamatan Bualemo, Banggai.
“Ia juga telah menikah siri dengan warga setempat baru tiga bulan ini dan tinggal bersama di Desa Samaku, Bualemo. Dan selama itu pengurusan domisili dan KTPnya telah terbit dan terdaftar online dengan bantuan pemerintah Desa Toiba,” jelasnya.
Kasat juga menjelaskan hasil koordinasi dengan pihak Imigrasi bahwa Mr. MG yang di duga WNA masuk WNI dikarenakan lahir di Sangihe Sulawesi Utara pada 14 September 1978 dengan ibu kandung asli warga Indonesia.
“Selama 26 tahun di Indonesia Mr. MG tidak/belum pernah melakukan tindak pidana,” katanya.
“Rencana tindak lanjut, masih mengumpulkan keterangan dari pihak terkait dan melakukan gelar perkara,” tukasnya. * Hpb
Baca juga: Bhabinkamtibmas Polsek Kintom Problem Solving Kasus Pelemparan Sekolah
Kunjungi kami juga di Google News
Discussion about this post