Advertising

Example floating
Example floating

Kacabjari Pagimana Aktif Beri Penyuluhan Hukum di Desa

Sofyan
Kacabjari Pagimana David Andrianto melaksanakan penyuluhan hukum di Desa Lambangan Kecamatan Pagimana. (Foto Anto Yasin Luwuk Times)
Mie Goreng
Dapur Mom's Arsy
Mie Goreng
Rp 15.000
Ayam Geprek
Dapur Mom's Arsy
Ayam Geprek
Rp 15.000
Nasi Goreng
Dapur Mom's Arsy
Nasi Goreng
Rp 15.000

Order via WhatsApp
A-AA+A++

BANGGAI – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Pagimana David Andrianto aktif memberikan penyuluhan tentang hukum di desa.

Kacabjari Pagimana juga memberikan penerangan tentang hukum dalam mengawal dan membangun desa, dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan desa se Kecamatan Pagimana.

Terbaru pada Selasa 17 Desember 2024, Kacabjari Pagimana melaksanakan agenda itu di desa Lambangan Kecamatan Pagimana.

Pada agenda itu, selain dihadiri Camat, Danramil, Kapolsek juga warga sangat antusias mengikuti penyuluhan tersebut.

Baca Juga:  Tak Kenal Medan dan Waktu, Puskesmas Pagimana Jemput Bola Layani Warga di Wilayah Kepulauan

Kacabjari Pagimana David Andriyanto mengatakan, sumber pendapatan desa sebagaimana tertuang dalam UU No 6 tentang desa, wajib untuk diawasi dalam penggunaannya.

Karena pada pasal 72 ayat (1) pendapatan desa bersumber dari pendapatan asli desa, hasil usaha, hasil asset, swadaya dan partisipasi gotong royong dan lain-lain pendapatan hasil desa.

Baca Juga:  Mobil Pick Up Tabrak Bocah Pejalan Kaki di Kintom

Dana Desa dari APBN serta alokasi dana desa (ADD), dana perimbangan yang diterima Kabupaten kota.

“Hal inilah yang perlu kita awasi bersama-sama sehingga terarah sesuai regulasi aturan hukum yang ada,” tegas David.

Prinsip penggunaan dana desa itu sambung David, terbagi tiga, yakni keadilan yang mengutamakan hak atau kepentingan seluruh warga yang tanpa membedakan.

Sedangkan untuk kebutuhan prioritas mendahului kepentingan desa yang lebih mendesak.

Baca Juga:  Resmi Dilantik Camat Pagimana, Meylinda Djafar Nahkodai Desa Siuna Hingga Pilkades 2027

Termasuk tipologi desa mempertimbangan keadaan dan kenyataan karakteristik geografis, sosiologis, ekonomi serta perubahan atau perkembangan kemajuan desa.

“Jangan pernah menyepelekan sebuah aturan yang ada. Apalagi tentang pengelolaan anggaran. Disaat itu terjadi, berarti akan berhadapan dengan hukum,”  tegasnya lagi. *

Reporter Anto Yasin

**) Ikuti Luwuk Times di Google News

-->