Luwuk Times — Ngirim.Link adalah salah satu tools Digital Marketing ciptaan Yanto Naim (berasal dari Banggai Laut) yang diminati para pengguna internet untuk promosi secara digital atau online.
Produk ciptaannya ini, sudah digunakan oleh 350+ user, terbanyak para penggunanya berada di wilayah jabodetabek. Link yang di create telah mencapai 1000+ link.
Apa sih Tools Ngirim.Link? Yaitu sebuah Tools Digital Marketing yang membantu para pemasar online yang berfungsi untuk Short Link and Tracking Message.
Fungsinya mirip seperti layanan short link yang lain seperti layanan s.id dan bit.ly, hanya tentunya ada fitur yang berbeda dari layanan-layanan tersebut.
Yuk berkenalan lebih jauh dengan Tools Ngirim.Link.
Dengan Tools Ngirim.Link anda dapat membuat sebuah link pendek atau memendekkan link yang tadinya linknya panjang akan menjadi pendek.
Dan yang sangat menarik adalah link yang digunakan tidak hanya menggunakan satu domain saja tapi ada beberapa domain seperti ngirim.link, liink.promo, ordeer.link, dan iinfo.link.
Jadi anda bisa membuat sebuah link promo, order, dan info, bisa disesuaikan dengan kebutuhan (custom domain).
Anda dapat menentukan waktu kapan link pendek tersebut dapat diakses.
Jika anda punya tim jualan yang menggunakan whatsapp sebagai media promosi, anda cukup membuat satu link promosi untuk dihubungkan ke semua whatsapp tim anda.
Jadi tidak perlu mengshare semua data kontak whatsapp tim anda ke media sosial, cukup satu link saja, dan sistem akan merotasi nomor whatsapp tim yang akan melayani pelanggan.
Fitur lainnya yang tidak kalah menarik adalah anda dapat menangkap leads dari link pendek yang anda share, sehingga memudahkan anda dalam proses retargeting.
Anda juga dapat memantau trafik kunjungan berdasarkan klik yang dilakukan oleh pengguna internet dan anda cukup memantaunya lewat aplikasi telegram. Dan masih banyak lagi fitur menarik lainnya.
Sampai saat ini Tools Ngirim.Link masih terus dikembangkan sesuai request dari para penggunanya. * Ynt
Kunjungi kami di Google News
Discussion about this post