Luwuk Times— Tim Resmob Satreskrim Polres Banggai menangkap seorang remaja diduga pelaku pencurian Sepeda Motor (curanmor) di Jalan Tanjung Santigi, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai, Rabu (28/6/2023) sekitar pukul 19.00 Wita.
Remaja berinisial AT alias A (19) asal Kecamatan Banggai, Kabupaten Banggai Laut (Balut), ini ditangkap usai korban melaporkan kasus tersebut di SPKT Polres Banggai.
Kasat Reskrim Polres Banggai Iptu Tio Tondy, mengungkapkan, Senin 26 Juni 2023 sekitar pukul 14.00 Wita korban mendatangi klinik Nur Medika di Jalan Tanjung Santigi dan memarkir sepeda motornya.
“Korban pulang bekerja dan keluar dari klinik sekitar pukul 24.00 Wita dan mendapati motornya telah hilang,” ungkap Tio.
Tanpa menunggu lama, kata Tio, tim Jatanras langsung melakukan penyelidikan di TKP dan mengambil keterangan korban.
“Korban mendapat telepon dari terduga pelaku bahwa adanya kekeliruan dengan modus salah mengendarai motor,” kata Tio.
Lebih lanjut, ia menerangkan, pada Rabu 28 Juni 2023 Tim Jatanras mendapat informasi bahwa pelaku berada di seputaran Kelurahan Karaton dan langsung bergerak menangkap pelaku.
“Pelaku ditangkap saat sedang berdiri di depan warung. Dari keterangan pelaku dirinya mengakui perbuatannya dengan modus salah mengendarai,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan yakni satu unit sepeda motor Mio Soul warna Hitam DN 3003 CP.
“Pelaku sudah ditahan di Mapolres Banggai guna proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya.* Hpb
Kunjungi kami di Google News
Discussion about this post