Luwuk Times, Luwuk— Seorang emak-emak di Luwuk Kabupaten Banggai diduga mengedarkan narkoba jenis sabu. Ia diamankan Tim Sat Narkoba Polres Banggai, Rabu (12/7/2023) sekitar pukul 21.00 Wita.
NU alias Ita (45), dibekuk petugas di rumahnya dengan alamat Jalan Kolonel Sugiono Kelurahan Luwuk, Banggai.
“Nu diamankan diduga menyimpan/memiliki narkoba jenis sabu sebanyak 22 sashet kecil dengan berat 10,58 gram,” ujar Kasat Narkoba Polres Banggai IPTU Muhammad Kasim, SH.
NU diringkus berkat informasi dari masyarakat, bahwa rumahnya sering digunakan dalam penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Menindak lanjuti info tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan menemukan ciri pelaku.
Kemudian tim melakukan undercover ke lokasi dan menemukan pelaku serta barang bukti yang disembunyikan ke dalam kotak Headset.
Operasi yang dipimpin oleh KBO Sat Narkoba IPTU Herman Yosep, SH, MH ini kemudian membawa pelaku ke Mapolres Banggai untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
“Dari hasil pemeriksaan, NU mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria inisial HE, empat hari yang lalu” pungkasnya. * (hpb)
Simak Videonya
Discussion about this post