Luwuk Times, Touna — Dugaan penyalahgunaan dana desa (DD) di Desa Kolami Kecamatan Walea Kepulauan Kabupaten Tojo Unauna (Touna), terus bergulir. Jika sebelumnya Inspektorat dan Dinas PMD memberi komentar, kali ini giliran Polres Touna yang memberi respon.
Kapolres AKBP S. Sofhian melalui Kasi Humas Polres Touna AKP Triyanto berpendapat, jika memang terindikasi kuat telah terjadi penyalahgunaan penggunaan dana desa, ia menyarankan untuk membuka laporan disertai dengan sejumlah bukti yang menguatkan indikasi penyimpangan.
“Silahkan datang ke Polres Touna dengan membawa bukti-bukti yang akurat. Ketika datanya mendukung, akan kami tindaklanjuti,” tandas Triyanto
Indikasi telah terjadi penyalahgunaan dana desa Kolami, ini dibeber salah seorang di Touna berinisial Gnw.
Kata dia, anggaran yang bersumber dari pemerintah pusat tersebut diduga kuat telah disalahgunakan oleh oknum Kades. Akibatnya pembangunan di Desa Kolami tidak terlihat signifikan.
Ia pun merincikan tentang penggunaan dana desa yang ditenggarainya fiktif tersebut.
Untuk dana desa di tahun anggaran 2020 sebesar Rp520.256.600. Dengan rincian, bidang pelaksanaan pembangunan, sub bidang kesehatan, sub bidang penataan umum dan penataan ruang, sub bidang kawasan pemukiman, sub bidang energi dan sumber daya mineral, bidang pemberdayaan kemasyarakatan dan sub bidang pertanian dan Peternakan.
Selain itu, sub bidang peningkatan kapasitas aparatur desa, sub bidang koperasi usaha mikro kecil dan menengah, bidang penaggulangan bencana darurat dan mendesak serta sub bidang keadaan mendesak.
Di tahun 2021 dana desa yang disinyalirnya bermasalah sebesar Rp457.726.250. Rincian diantaranya, bidang pelaksanaan pembangunan, sub bidang pendidikan pengelolaan perpustakaan milik desa, pengadaan buku, honor taman baca (belanja modal).
Selanjutnya, dukungan pendidikan bagi siswa miskin/berprestasi (belanja barang dan jasa), penyuluhan dan pelatihan bidang pelatihan untuk masyarakat, tenaga dan kader kesehatan dll (belanja barang dan jasa).
Sedang tahun 2022 sebesar Rp147.548.047. Rinciannya meliputi, bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan bidang pemberdayaan kemasyarakatan dan bidang penanggulangan bencana darurat serta mendesak.
“Jadi selama tiga tahun berturut-turut diperkirakan kerugian negara mencapai Rp 1.125.530.897,” kata Gnw.
Tidak sekadar membeber data dugaan penyimpangan. Ia juga berjanji akan melaporkan indikasi ini kepada pihak yang punya kewenangan.
“Kami akan menyurati Inspektorat dan membuat laporan ke Polres Touna. Kami siap memberikan data akurat. Dengan harapan laporan ini dapat ditindaklanjuti,” katanya.
Sementara itu, Kades Kolami Apriyansah yang dikonfirmasi Rabu (26/07/2023) kembali tidak memberikan penjelasan secara mendetail terkait tuduhan warganya itu.
Ia hanya meminta kepada wartawan untuk datang langsung ke kantor dan melihat langsung kondisi desanya.
“Datang saja ke kantor, lihat keadaan disini. Lihat yang mana fiktif sesuai dengan data yang bapak pegang. Karena data yang ada sama bapak itu saya tidak akui,” tandas Kades singkat. *
(par)
Discussion about this post