LUWUK, Luwuktimes.id – Ketua Biro Saksi Amirudin Tamporeka-Furqanudin Masulili (AT-FM), Moh. Suhartono Sahido menilai gugatan pasangan calon (paslon) bupati/wakil bupati Banggai, Herwin Yatim-Mustar Labolo (WINSTAR) tidak memenuhi syarat formil. Mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Banggai ini pun yakin, gugatan paslon petahana nomor urut 03 ini ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).
“Kami yakin gugatan WINSTAR ditolak MK,” kata Suhartono, kepada Luwuktimes,id Sabtu (19/12).
Dijelaskannya, mencermati peraturan MK nomor 6 tahun 2020 tentang tata cara beracara dalam perselisihan hasil pemilih (PHP), sebuah gugatan dapat diajukan bilamana selisih perolehan suara paling banyak 1,5 persen dari total suara sah.
Kabupaten Banggai kata Suhartono masuk dalam kategori itu. Sebab range batasan jumlah penduduk yang diperbolehkan undang undang yaitu antara 250.000 jiwa hingga 500.000 jiwa dengan ketentuan batasan paling banyak 1,5 persen setelah dibagi suara sah.
Baca juga: Begini Alasan Herwin belum Ucapkan Selamat buat AT-FM
Nah, sementara tambah Suhartono, selisih perolehan suara sah antara AT-FM dengan WINSTAR terpaut sangat jauh yakni kisaran 13 persen atau selisih 23.649 suara.
Dengan rincian, AT-FM 88.011 suara, WINSTAR 64.362 suara dan HATIMU 49.082 suara. “Ini sama artinya gugatan WINSTAR gugur syarat formilnya,” kata Suhartono.
POLITIK UANG
Menyangkut kasus dugaan politik uang yang telah dilaporkan paslon WINSTAR di Bawaslu kata dia lagi, masih prematur. Alasannya, karena belum inkrah dan itu bukanlah domain MK.
“Kami juga sanggup lakukan isu konter efek terkait dugaan politik uang yang dituduhkan WINSTAR,” kata Suhartono.
MK sambung dia, hanya bisa mengadili dugaan politik uang yang memenuhi unsur TSM atau terstruktur, sistematis dan masif. Sedang unsur pidana TSM sangatlah sulit dibuktikan. Karena bisa saja itu adalah dana logistik atau kos politik bagi para relawan yang dibentuk beberapa waktu lalu termasuk biaya saksi di TPS.
Terhadap paslon WINSTAR saran Suhartono, harus saling menghargai terhadap proses demokrasi gemilang yang dicapai seluruh masyarakat Kabupaten Banggai.
Dan hasil pilkada hari ini sejatinya dipatenkan berakhir di keputusan KPU Banggai yang telah menetapkan hasil suara AT-FM sebagai pemenangnya. Bukan sebaliknya mencari-cari kesalahan.
Baca juga: Aturan Ini yang Mengganjal Gugatan Paslon WINSTAR di MK
Bagi Ono-sapaannya, mengadopsi hasil keputusan lembaga lain seperti MK dan itu sama halnya kita mengingkari proses pilkada ini yang telah berjalan aman dan tertib.
“Saya kira WINSTAR harus memahami realita politik saat ini,” ucapnya.
Mari ajak mantan pegiat jurnalis ini, kita bergandengan tangan membangun negeri ini menjadi lebih baik. Pilkada merupakan sarana proses politik yang sah untuk meraih kekuasaan. Dan itu lumrah terjadi di negara manapun.
Ono mengibaratkan status AT-FM itu seperti perkawinan. Saat ini statusnya sudah menjadi pasangan suami istri atau pasutri yang sah, karena sudah ijab-qabul. Dan saat ini tinggal menunggu proses walimah atau resepsi perkawinan di Palu mendatang. *
(yan)
Discussion about this post