Luwuk Times, Banggai — Ada tiga point kesepahaman yang diteken antara Pemda dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, bertempat ruang pertemuan kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Kabupaten Banggai, Senin (09/10/2023).
Ketiga point kesepahaman tentang optimalisasi dalam membangun kesadaran hukum penyelenggara pemerintah desa dan masyarakat melalui program Jaksa Garda Desa atau Jaga Desa itu adalah:
Pertama, kegiatan pencegahan atas kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan desa melalui, optimalisasi pengawalan, asistensi, bimbingan, penyuluhan hukum dan penerangan hukum pada Penyelenggara Pemerintahan Desa dan masyarakat dalam pengelolaan keuangan desa.
Dan pelayanan hukum dan pendampingan hukum dalam kegiatan pengelolaan dan pendistribusian keuangan desa terbatas pada memberikan masukan dan saran atas permasalahan hukum yang ditanyakan oleh penyelenggara pemerintahan desa dan masyarakat.
Kedua, penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa mengutamakan adanya niat jahat dari pelaku (mensrea) serta unsur perbuatan melawan hukum yang dapat dibuktikan secara jelas dan nyata, sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan dengan memperhatikan latar belakang terjadinya penyimpangan.
Ketiga, optimalisasi fungsi rumah Restorative Justice di setiap desa sebagai tempat berkumpulnya masyarakat desa untuk menyerap aspirasi secara langsung dari tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh masyarakat guna menyelaraskan nilai-nilai kearifan lokal yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan dalam proses keadilan restoratif.
Rilis Kepala Seksi Intelijen Kejari Banggai Firman Wahyudi, Kajari Banggai R. Wisnu Bagus Wicaksono dan Bupati Banggai H. Amirudin telah menandatangani kesepahaman bersama untuk bekerjasama dalam rangka optimalisasi dalam membangun kesadaran hukum penyelenggara pemerintahan desa dan masyarakat, melalui program Jaga Desa.
Kegiatan tersebut juga dihadiri jajaran Forkopimda Kabupaten Banggai, OPD terkait, Camat dan seluruh Kepala Desa se Kabupaten Banggai.
Kajari Banggai menyampaikan, kegiatan ini merupakan implementasi dari instruksi Jaksa Agung RI Nomor: 5 Tahun 2023 tentang optimalisasi peran Kejaksaan RI dalam membangun kesadaran hukum masyarakat desa melalui program Jaga Desa.
Kegiatan serupa juga berlaku di seluruh Kejaksaan Negeri maupun Kacabjari tanpa terkecuali.
Dan ini sambung Kajari Banggai merupakan salah satu upaya preventif dalam rangka mitigasi resiko hukum di kemudian hari dalam penanganan laporan pengaduan terkait dengan dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa.
Termasuk mengedepankan pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir.
“Yang perlu di catat, jangan karena sudah ada kesepahaman, kepala desa jadi merasa aman dan asal-asalan dalam pengelolaan Dana Desa, fokus dalam pengelolaan dana karena akan dipertanggungjawabkan,” tegas Kajari Banggai.
Bupati Banggai menyampaikan apresiasi terhadap Kejaksaan Negeri Banggai yang telah menginisiasi dilaksanakannya penandatanganan bersama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai bersama dengan Kejaksaan Negeri Banggai ini.
“Kita berharap program ini dapat terselenggara dengan baik. Masih banyak masyarakat yang melaporkan Kepala Desanya. Dan hari ini saya mengingatkan semoga hal ini tidak terjadi lagi dan persoalan-persoalan yang menyangkut Kepala Desa beserta perangkatnya dapat berkurang bahkan tidak ada lagi di wilayah Kabupaten Banggai,” pungkas Kajari Banggai. *
Discussion about this post