Luwuk Times, Banggai — Pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) KPU Kabupaten Banggai, daerah pemilihan (dapil) 3 Banggai menjadi seksi.
Itu karena dapil 4 kursi ini, ada beberapa partai politik (parpol) dalam mendorong caleg nya yang tidak memenuhi 30 persen keterwakilan perempuan.
Hal ini yang kemudian disuarakan mantan komisioner KPU Banggai Supriadi Lawani.
Atas keputusan DCT yang mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) itu, dia tak hanya menyodok KPU Banggai.
Tetapi juga menyesalkan sikap Bawaslu Banggai, yang baginya pasif.
Historis
Dari empat dapil di Kabupaten Banggai, dapil 3 lah yang paling bungsu.
Dapil yang mencakup Kecamatan Balantak, Balantak Utara, Balantak Selatan, Lamala, Mantoh dan Masama ini, paling irit jatah kursi yang disiapkan KPU Banggai.
Jumlahnya hanya ada 4 kursi. Sementara dapil lain yakni 9 kursi untuk dapil 1, ada 10 kursi untuk dapil 2 dan 12 kursi di dapil 4.
Jumlah yang cukup jomplang untuk dapil 3 Banggai.
Sebelum ‘otonom’, dapil 3 Banggai terlebih dahulu tergabung di dalam dapil 1 Banggai.
Nanti pada pemilu 2014 lalu, dapil ini mekar dari induknya tersebut.
Tapi saat itu penyebutan namanya adalah dapil 4 Banggai. Di pemilu 2019 barulah berubah nama menjadi dapil 3 Banggai.
Kompetitif
Karena paling minim kursi, sehingga kompetisi di dapil 3 Banggai cukup kompetitif.
Selama dua kali pemilu legislatif, hanya sebagian kecil parpol yang sukses mendorong wakilnya duduk di parlemen lalong (sebutan DPRD Banggai).
Pada pemilu 2014, Partai Golkar mengirim 2 wakilnya di DPRD, PDI Perjuangan 1 kader dan Partai Gerindra 1 kadernya.
Sedang pemilu 2019 kursi terbagi rata masing-masing 1 kursi, yakni Golkar, PDI Perjuangan, Gerindra dan Partai NasDem.
Lahir pertanyaan kemudian, apakah pada pemilu 2024 konstelasi di dapil 3 Banggai masih akan tetap dikuasai oleh empat parpol besar, ditengah polemik DCT yang diputuskan KPU Banggai?
Peta kekuatan parpol di dapil 3 Banggai masih sangat berpotensi berubah.
Alasannya, tak sekadar belasan parpol peserta pemilu juga punya ambisi serupa merebut jatah kursi yang terbilang span itu.
Akan tetapi, adanya polemik DCT, sebagaimana telah diumumkan KPU Kabupaten Banggai turut memberi andil perubahan peta kekuatan parpol di dapil paling utara ibukota Kabupaten Banggai tersebut.
Dan kondisi itu diaminkan Supriadi Lawani.
“Iya, bisa saja berubah,” ucap Budi sapaan akrab pria yang berprofesi sebagai tenaga advokat ini.
Dan itu terjadi sambung dia, apabila hukum Pemilu ditegakkan, maka dapat dipastikan partai yang tidak patuh pada ketentuan pasal 245 UU 7, calon anggota DPRD nya dapat dibatalkan melalui putusan Bawaslu berdasarkan pemeriksaan yang jujur adil dan terbuka. *
Discussion about this post