Luwuk, LUWUK TIMES – BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah menemukan adanya 10 proyek di Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2022 yang pelaksanaannya menyalahi ketentuan dan perundang-undangan.
Dari 10 proyek jalan dan jembatan tersebut, 3 diantaranya terdapat di Kabupaten Banggai.
Berdasarkan LHP BPK RI atas LKPD Sulteng Tahun 2022, yang dihimpun Luwuk Times, 3 proyek itu yakni proyek rekonstruksi jalan di Kecamatan Bualemo, Kecamatan Balantak dan di Kecamatan Toili.
1. Rekonstruksi Ruas Jalan Siuna – Bualemo dilaksanakan oleh CV. Wahana Artha Dipa, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp9.294.900.000,00-., jangka waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut selama 150 hari kalender terhitung sejak tanggal 24 Maret 2022 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2022.
Hasil pemeriksaan atas dokumen pengadaan, dokumen pelaksanaan pekerjaan serta pemeriksaan fisik lapangan serta hasil pengujian laboratorium atas benda uji inti aspal menunjukkan bahwa terdapat kekurangan volume pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A dan Laston Lapis Aus (AC-WC), serta terdapat volume pekerjaan Lapis Pondasi Agregat Kelas A dan Laston Lapis Aus (AC-WC) yang tidak sesuai Spesifikasi Umum Bina Marga 2018 untuk Pekerjaan Konstruksi Jalan dan Jembatan (Revisi 2) sebesar Rp699.893.844,00.
2. Rekonstruksi Ruas Jalan Balantak – Bonebobakal dilaksanakan oleh CV. Tiga Enam Sembilan, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp4.709.476.000,00. Pemeriksaan yang sama ditemukan kekurangan volume senilai Rp458.253.861,00.
3. Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan (Khusus Provinsi) Ruas Jalan Uwemea – Sp Toili dengan nilai pekerjaan sebesar Rp9.542.178.600,00.
Kekurangan volume pada proyek ini sebesar Rp226.390.614,00., namun dibayarkan sepenuhnya oleh Dinas BMPR kepada pihak penyedia.
Jika ditotalkan nilai temuan 3 proyek tersebut adalah Rp1,3 Miliar lebih.
Atas temuan ini, BPK RI Sulteng merekomendasikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah agar memerintahkan Kepala Dinas BMPR
untuk menginstruksikan :
a. KPA, PPK, PPTK, dan Pengawas Teknis Dinas untuk lebih cermat dalam melaksanakan pengawasan pekerjaan;
b. KPA atau PPK memberikan teguran kepada Konsultan Pengawas untuk lebih cermat dalam melaksanakan perannya sebaga pengawas pekerjaan; dan
c. Mempertanggungjawabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp2.790.655.149,00 dengan menyetorkan ke Kas Daerah.
Menanggapi temuan tersebut, Kepala Dinas BMPR Sulteng Faidul Keteng, pada Luwuk Times, Rabu (15/11/2023) mengatakan dirinya tidak mengetahui persis temuan tersebut.
“Saya belum lama menjabat, baru 5 bulan,” ujarnya.
Meskipun begitu, Faidul coba menjelaskan, bahwa penyetoran kelebihan pembayaran sudah dilakukan oleh pihak penyedia berkisar 80 persen.
“Sebagian besar sudah disetor, info dari PPK,” tutupnya. *
Discussion about this post