LUWUKTIMES.ID— Sekretaris Dinas (Sekdis) Pemuda dan Olahraga Kabupaten Banggai, Ridwan Tatu Polopa diadukan wartawan Aprianto Kuamas ke polisi.
Dalam laporan yang diadukan wartawan Banggainesia.com itu, Sekdispora Kabupaten Banggai dituduh melakukan tindak pidana perlakuan tidak menyenangkan.
Terkait dengan laporan polisi, Sekdispora Kabupaten Banggai Ridwan Polopa tidak menampiknya.
“Iya, saat itu spontan. Saya tersulut emosi,” kata Ridwan, Kamis (28/12/2023).
Begitu pula dengan ucapan provokator, Ridwan Polopa tidak membantahnya.
“Itu juga benar saya ucapkan. Karena sudah tersulut emosi,” kata Ridwan.
Sekdispora Kabupaten Banggai ini punya alasan sehingga sikap manusiawi itu spontan keluar.
Pemberitaan Tidak Berimbang
Dia menjelaskan, sebenarnya sikap tegas itu muncul lantaran isi pemberitaan media.
Mestinya kata Ridwan, media dalam menyajikan berita harus berimbang dan tidak tendensius, sehingga tidak terkesan memprovokasi warga.
Yang terjadi justru sebaliknya. Karena sudah ditunggangi kepentingan politis, semua kebijakan pemerintah desa dianggap tidak benar.
“Awalnya saya belum beri respon, dengan aksi penyegelan kantor desa Sayambongin Kecamatan Nambo. Karena tuntutan pendemo soal pengelolaan anggaran tahun 2020-2021. Saat itu Kades Sayambongin Ruslan Polopa yang juga adik saya belum menjabat,” kata Ridwan.
Hal lain yang turut membuatnya marah, setiap pemberitaan yang dilansir media itu, selalu saja menyudutkan desa Sayambongin.
Sepertinya tidak ada karya nyata yang dihasilkan pemerintah desa.
Padahal disisi lain, tidak sedikit kiprah yang dilaksanakan pemerintah desa dibawah kepemimpinan Ruslan Polopa.
Diantaranya kantor desa dan BPD sudah lebih bagus dibanding sebelumnya. Termasuk adanya hibah tanah untuk lapangan sepak bola masyarakat setempat.
“Hal hal yang positif tidak pernah termuat. Malah selalu menyajikan berita berita miring desa Sayambongin,” kata Ridwan.
Satu hal dipertegas Ridwan, “Terlepas Kades Sayambongin adalah adik saya, saya juga tidak ingin desa saya diobok obok lewat pemberitaan media. Apalagi pemberitaan itu saat dilansir tidak berimbang”.
Laporan polisi diadukan terhitung sejak tanggal 22 Desember 2023. Namun hingga saat ini, Ridwan sebagai terlapor belum dipanggil polisi untuk memberikan keterangan.
“Belum ada panggilan polisi,” ucapnya.
Kalau pun nantinya ia dipanggil untuk memberikan keterangan, Ridwan mengaku siap memenuhi panggilan tersebut.
“Sebagai warga negara yang taat hukum, sudah pasti saya akan hadir,” katanya.
Bahkan rencananya, Ridwan akan melaporkan balik pihak terlapor. Dengan tuduhan pencemaran nama baik.
“Saya akan lapor balik yang bersangkutan. Laporannya pencemaran nama baik,” tandas Ridwan Polopa.
Laporan Polisi
Sebelumnya, Aprianto Kuamas melaporkan Ridwan Polopa ke Polres Banggai. Isi laporannya terkait tindak pidana perlakuan tidak menyenangkan.
Dalam laporan polisi tertanggal 22 Desember 2023, Aprianto menjelaskan kronologi kejadian.
Pelapor awalnya liputan pada aksi demo di desa Sayambongin. Di tempat tersebut terlapor menyapa pelopor. Dan terlapor mendekati pelapor dengan nada marah. “We, Apri provokator ngana e”.
Lalu terjadi adu mulut. Bahkan nyaris saja, terlapor memukul pelapor. * yan
Discussion about this post