LUWUKTIMES.ID — Kuasa Hukum Ahli Waris Lakani, Farhat Abbas dan Nasrun Hipan menyesalkan sikap Pengadilan Negeri (PN) Luwuk yang tidak mengindahkan permohonan eksekusi, yang notabene menjadi putusan Mahmakah Agung (MA).
Ahli Waris Uppy Soegiantho Katili yang sedang mengajukan perlawanan (verzet) di Pengadilan Negeri Luwuk, mestinya tidak menjadi alasan PN Luwuk, untuk belum menjalankan putusan permohonan eksekusi tersebut.
Farhat Abbas dalam keterangan tertulisnya yang diterima Luwuk Times, Senin (29/01/2024) berujar, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk enggan melaksanakan eksekusi, karena kemungkinan pihak termohon eksekusi masih mengajukan upaya peninjauan kembali. Dan hal itu disesalkan Farhat Abbas.
“Seharusnya Ketua Pengadilan Negeri Luwuk mempertimbangkan aspek hukum dan keadilan bagi pemohon eksekusi,” kaya Farhat.
Aspek hukumnya adalah Peninjauan Kembali yang gadang-gadang oleh Pengadilan Negeri Luwuk, seharusnya tidak menghalangi proses eksekusi. Dan aspek keadilannya adalah bahwa perkara ini telah berlangsung sejak tahun 2012.
Pengadilan telah memutuskan adanya hak ahli waris Lakani atas objek sengketa, maka seharusnya Pengadilan Negeri Luwuk menghormati putusan pengadilan yakni Mahkamah Agung.
“Jika Pengadilan tidak menghormati putusannya, maka seharusnya Pengadilan Negeri Luwuk menolak semua gugatan yang berpotensi eksekusi,” ucap Farhat.
Sementara itu, kuasa hukum Ahli Waris Lakani dari Kantor Hukum Farhat Abbas, yaitu Nasrun Hipan menyampaikan pelaksanaan eksekusi di Pengadilan Negeri Luwuk itu merupakan hal yang tabu.
Kesulitan tersendiri bagi pihak Penggugat yang memperoleh hak berdasarkan putusan pengadilan adalah pelaksanaan putusan itu sendiri.
Pada kesempatan itu Nasrun merincikan beberapa catatan dari Putusan Pengadilan Negeri Luwuk yang tidak sanggup di eksekusi.
Pertama putusan Gugatan Ahli Waris Lakani. Kedua Putusan menyangkut TK Bayangkara. Ketiga, Putusan atas Gugatan Bpk H. Baharuddin Tjatjo di komplek Pasar Sentral Luwuk.
Keempat putusan atas Gugatan Basia Salinawa yang terdapat di Kelurahan Maahas, dan masih banyak yang lain.
Sehingga Nasrun seirama dengan pendapat Farhat Abbas agar Pengadilan Negeri Luwuk menolak saja semua gugatan yang berpotensi eksekusi agar Ketua Pengadilan Tidak direpotkan dengan permohonan eksekusi.
Nasrun menambahkan terkait dengan upaya perlawanan yang diajukan oleh Ahli Waris Uppy Soegiantho adalah menggunakan Sertifikat Hak Milik Nomor 605, yang telah dibalik nama ke nama Ahli Waris Uppy Soegiantho Katili tanggal 15 Januari 2010 sebagai bukti baru.
Sedangkan diketahui bahwa dalam perkara perdata Nomor 45/Pdt.G/2012/PN.Lwk, Para Tergugat masih mengajukan bukti surat berupa Foto Copy Sertifikat Tanda Bukti Hak Milik Nomor 605 Surat Ukur Nomor 859 Tahun 1987 atas nama UPPY SUGIANTO KATILI yang telah diubah menjadi Hak Tanggungan yaiutu an. PT. BANK MUTIARA,Tbk Berkedudukan di Jakarta, tidak ada aslinya dan telah dibubuhi meterai secukupnya, diberi tanda T.IX-1. Artinya bahwa Tahun 2012 SHM No. 605 masih atas nama Uppy Soegiantho Katili.
Namun Balik nama SHM Nomor 605 telah dilakukan Tahun 2010. Sekiranya balik nama mendahului perkara asal, maka mengapa tahun 2012 tidak diajukan Sertifikat balik nama, melainkan yang diajukan adalah SHM atas nama Uppy Soegiantho katili berserta Sertifikat Hak Tanggungan.
Indikasi pemalsuan surat ini telah dilaporkan oleh Ahli Waris ke Kepolisian Resor Banggai tanggal 24 Januari 2024.
Mengulangi penyampaian Farhat Abbas maka Nasrun Hipan kembali berharap “kiranya Pengadilan Negeri Luwuk dan menghormati dan menghargai Putusan Pengadilan”.
Permohonan Eksekusi
Sengketa kepemilikan lahan yang saat ini ditempati oleh Bangunan Perusahaan Banggai Sentral Sulawesi telah menempatkan Ahli Waris H Lakani dan Hj Nenong Ahmad sebagai Penggugat.
Pengajuan Gugatan tersebut telah dilakukan pada tahun 2012, hingga berakhir dengan Putusan Peninjauan Kembali.
Rangkaian putusan pengadilan yang telah memutuskan Gugatan Ahli Waris Lakani adalah Putusan Pengadilan Negeri Luwuk No. 45/Pdt.G/2012/PN.Lwk, tanggal 25 Maret 2013 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Palu No. 24/PDT/2013/PT.PALU, tanggal 6 September 2013 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 3110 K/Pdt/2013, tanggal 29 September 2014 Jo. Putusan Mahkamah Agung No. 62 PK/Pdt/2020, tanggal 26 Maret 2020. Berdasar Putusan Peninjauan Kembali Nomor 62 PK/Pdt/2020 telah diputuskan bahwa objek sengketa seluas 11.000 m2 adalah milik H.Lakani dan Hj. Nenong Ahmad.
Berdasar putusan Peninjauan Kembali tersebut, maka Ahli Waris H. Lakani mengajukan Permohonan Eksekusi ke Pengadilan Negeri Luwuk berupa permintaan pengosongan objek sengketa seluas 11.000 m2 dengan cara membongkar sebagian kantor serta bangunan milik PT. Banggai Sentral Sulawesi.
Namun permohonan tersebut tidak diindahkan oleh Pengadilan Negeri Luwuk dengan alasan bahwa Ahli Waris Uppy Soegiantho Katili sedang mengajukan perlawanan (verzet) di Pengadilan Negeri Luwuk.
Akhirnya, sikap Pengadilan Negeri Luwuk memantik komentar Kuasa Hukum Ahli Waris Lakani, yaitu Farhat Abbas yang secara tegas menyatakan bahwa upaya perlawanan tidak boleh menangguhkan eksekusi, karena putusan yang dieksekusi telah berkekuatan hukum tetap.
Pemeriksaan atas perlawanan Ahli Waris Uppy Soegiantho telah berakhir dengan diajtuhkannya Putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor: 78/Pdt.Bth/2021/PN.Lwk, tanggal 29 Juni 2011,yang menyatakan bahwa Para Pelawan adalah Pelawan yang baik, sehingga eksekusi ditangguhkan.
Atas dasar Putusan Pengadilan negeri tersebut maka Ahli Waris Lakani telah mengajukan Permohonan Banding dan melalui Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah, Nomor 67/Pdt/2022/PT.PAL, tanggal 13 Desember 2022, oleh Pengadilan Tinggi telah membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Luwuk dengan menyatakan bahwa Para Pelawan (Ahli Waris Uppy Soegiantho) adalah pelawan yang tidak benar, dan objek sengekta adalah milik H. lakani dan Hj. Nenong Ahmad.
Mendasari Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah tersebut, Ahli Waris Uppy Soegiantho telah mengajukan permohonan pemeriksaan kasasi. Bahwa atas permohonan tersebut maka Mahkamah Agung telah memeriksa dan mengadili perkara kasasi tersebut dan menjatuhkan Putusan Nomor 2765 K/PDT/2023, tanggal 30 Oktober 2023 yang amar putusannya adalah menolak permohonan kasasi dari Ahli Waris Uppy Soegiantho Katili.
Dengan adanya Putusan Kasasi tersebut sebagai bentuk putusan yang berkekuatan hukum tetap atas upaya perlawanan yang diajukan oleh Ahli Waris Uppy Soegiantho maka Ahli waris H.Lakani, masing-masing : Farhat Abbas, Muh. Burhanuddin dan Nasrun Hipan telah mengajukan permohonan eksekusi Putusan Peninjauan Kembali bertanggal 2 November 2023 dan bertanggal 11 Januari 2024.
Permohonan Eksekusi tersebut juga tidak mendapat tanggapan dari Ketua Pengadilan Negeri Luwuk.
Artinya Ketua Pengadilan Negeri Luwuk tidak juga melakukan tindakan-tindakan yang mengarah pada tahapan pelaksanaan Eksekusi. *
Discussion about this post