LUWUK, Luwuk Times.ID – Tim Buser Polres Banggai menangkap seorang warga Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai, berinisial AK alias OP (60), Selasa malam (5/1/2021).
Dalam penangkaan itu, petani kelahiran tahun 1960 ini sempat melawan. Bahkan, nekat menyerang polisi dengan badik. Beruntung, polisi sigap dan tersangka akhirnya menyerah.
“Badik itu diselipkan di pinggangnya. Tersangka ditangkap di salah rumah warga, yang diduga tempat persembunyiannya beberapa hari ini,” kata Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino Ary SIK, SH, MH, Rabu (6/1).
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan kepada anaknya sendiri hingga melahirkan dua anak. Kemudian, anak hasil hubungan itu kembali dicabulinya akhir tahun 2020 kemarin.
Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Pino ary menjelaskan, penangkapan itu berdasarkan laporan ibu dua anak berinisial FR (23). Kepada polisi FR melaporan telah terjadi pencabulan anak di bawah umur.
Kepada polisi FR mengungkapkan bahwa laporan itu berawal saat dirinya berangkat ke Desa Ranga-ranga di Kecamatan Masama untuk menjenguk kakaknya yang tengah sakit pada 31 Desember 2020.
Tiba di sana, anak perempuannya berinisial RA (5) mengungkapkan bahwa anak tertua FR berinisial AP (8) telah disetubuhi AR. Mendengar itu, FR pun langsung memanggil AP dan menanyakan kebenaran persoalan itu.
Dengan ragu-ragu, AP pun mengakuinya bahwa benar dirinya telah disetubuhi AR pada bulan November 2020 di wilayah Kelurahan Mendono, Kecamatan Kintom. FR yang terkejut kemudian berfikir untuk bertanya hal yang sama ke adik perempuannya berinisial FI (10). Jawaban yang diperolehnya pun sama. FI mengaku telah disetubuhi AR saat berada di kebun Desa Ranga-ranga, Kecamatan Masama.
Kepada penyidik, FR kemudian mengaku bahwa kejadian yang sama pernah dialaminya, itu yang menyebabkan Ia menanyakan hal yang sama ke saudara perempuan yang baru berusia 10 tahun.
Ibu muda yang juga merupakan anak dari pelaku AR ini mengungkapkan dirinya pun korban kebejatan ayahnya sejak duduk di bangku kelas empat sekolah dasar (SD). Perlakuan AR yang terus berlanjut dengan ancaman pembunuhan tak bisa dihindarinya.
“Saat itu, FR hanya bisa pasrah hingga ia melahirkan dua orang anak dari perbuatan ayahnya,” beber AKP Pino Ary.
Perwira tiga balak ini mengungkapkan, kepada warga dan ibunya, FR dipaksa AR untuk mengaku bahwa anak itu lahir atas hubungan dengan orang lain. Ibu dan warga sekitar percaya dan hanya menyalahkan FR ketika itu.
“Namun saat anak dan adiknya kembali dicabuli oleh korban pada 31 Desember 2020 kemarin, FR tak bisa terima. Hingga akhirnya dirinya melaporkan kasus R ke polisi pada tanggal 1 Januari 2021,” ungkap AKP Pino.
Saat ini AR telah mendekam di sel tahanan Polres Banggai dengan ancaman pasal 81 ayat 1 subs pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
Dalam kedua pasal itu menyebutkan AR terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar.
“Pelaku juga merupakan residivis dengan kasus yang sama. Dulu korbannya juga anak kandung dari istri pertama,” papar AKP Pino.
Selain ancaman hukuman itu, kata AKP Pino Ary, tersangka bisa saja dikenakan hukuman kebiri. Pasalnya, belum lama ini Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 70 tahun 2020 tentang hukuman kebiri untuk pelaku kekerasan terhadap anak.
PP ini mengatur tentang tata cara pelaksanaan tindakan kebiri kimia, pemasangan alat pendeteksi elektronik, rehabilitasi dan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak.
“Terkait penggunaan pasal kebiri kita masih akan berkoordinasi dengan jaksa,” tutup AKP Pino Ary.*
(hae/yan)
Discussion about this post