Luwuktimes.id — Tiga tersangka perkara pencurian diserahkan Penyidik Unit I Pidum Satreskrim Polres Banggai ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai, Senin (5/2/2024) pukul 13.00 Wita.
Penyerahan tersangka beserta sejumlah barang bukti (babuk) hasil kejahatan itu diterima JPU Tri Adhi Laksono, SH, bertempat kantor Kejari Banggai.
Ketiga tersangka masing masing berinisial JL (23) warga Desa Sulubombong Kecamatan Mantoh, AD (37) warga Desa Mayayap, Bualemo dan EP (19) asal Desa Salipi, Bualemo.
“Adapun barang bukti yang ikut diserahkan yakni 7 karton bir hitam jumbo merk Guinnes,” sebut Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Tio Tondy.
Kasat menjelaskan kasus pencurian ini terjadi pada tanggal 6 Desember 2023 dengan TKP di Toko Mega Lutos Kelurahan Jole, Luwuk.
“Ketiga tersangka ini merupakan sopir dan karyawan di toko tersebut,” ungkap Tio.
Adapun pasal yang diterapkan kepada terangka adalah pasal 363 ayat (1) ke-4 subs pasal 362 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Selanjutnya langsung ditahan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sambil menunggu proses persidangan,” tukasnya. *
Discussion about this post